Polemik Kepemilikan Sirkus OCI Mencuat, TNI AU Beri Klarifikasi

Polemik Kepemilikan Sirkus OCI Mencuat, TNI AU Beri Klarifikasi

Isu kepemilikan Oriental Circus Indonesia (OCI) oleh TNI Angkatan Udara (AU) kembali menjadi perbincangan hangat setelah Komnas HAM menyatakan pernah menemukan indikasi keterkaitan tersebut. Menanggapi hal ini, TNI AU dengan tegas membantah pernah memiliki atau mengelola sirkus tersebut sebagai unit usaha.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma TNI Ardi Syahri, menyampaikan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukanlah unit usaha yang dimiliki oleh Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Pihaknya menegaskan bahwa Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola kegiatan sirkus tersebut.

"TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola dari kegiatan sirkus dimaksud," kata Marsma TNI Ardi Syahri.

Namun, Ardi mengakui bahwa TNI AU pernah menjalin kerjasama operasional dengan OCI dalam bentuk pemberian dukungan pengurusan surat izin pertunjukan di beberapa aset Lanud. Kerjasama ini dilakukan secara terbuka dan semata-mata bertujuan untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI bagi masyarakat umum, dan bukan sebagai bentuk kepemilikan.

Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa Puskopau Halim tidak terlibat dalam proses manajemen, pembinaan, maupun urusan internal perusahaan yang bermitra dengan TNI AU, dalam hal ini Puskopau Lanud Halim.

Sirkus OCI menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan eksploitasi dan pelanggaran HAM terhadap mantan pemainnya. TNI AU menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan tambahan terkait isu kepemilikan OCI, serta menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang," ujar Ardi.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengungkapkan dalam rapat dengan Komisi III DPR bahwa tim Komnas HAM pernah menemukan indikasi kepemilikan TNI AU atas OCI pada tahun 1997. Temuan tersebut didasarkan pada SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya Sirkus.

Atnike juga membenarkan bahwa terdapat dokumen yang menyatakan OCI pernah berada di bawah Pusat Koperasi Pangkalan Udara (Puskopau) TNI AU Halim Perdana Kusuma. Komnas HAM berencana untuk menelusuri kembali temuan-temuan tersebut, termasuk dokumen yang menyatakan OCI pernah berada di bawah Puskopau, untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan komprehensif.

Komnas HAM juga akan menelusuri kembali informasi yang pernah diperoleh pada periode awal berdirinya Komnas HAM pada tahun 1997.