Presiden Jokowi Absen dalam Sidang Ijazah Palsu, Tugas Kenegaraan ke Vatikan Jadi Alasan

Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang perdana terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (24/4/2025). Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dan berlangsung di Ruang Kusuma Admaja.

Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), menjadi pihak penggugat dalam perkara ini. Selain Jokowi, turut menjadi tergugat adalah KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Sidang diawali dengan verifikasi kelengkapan dokumen dari masing-masing pihak tergugat. Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan kartu identitas advokat.

Ketidakhadiran Presiden Jokowi dalam sidang ini menjadi sorotan. Irpan menjelaskan bahwa kliennya sedang berada di Jakarta dan mendapatkan tugas khusus dari Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mewakili negara dalam upacara penghormatan terakhir atas wafatnya Paus Fransiskus di Vatikan. Penugasan mendadak ini menjadi alasan utama ketidakhadiran Jokowi di ruang sidang.

Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan:

  • Penggugat: Muhammad Taufiq (TIPU UGM)
  • Tergugat:
    • Joko Widodo (diwakili kuasa hukum)
    • KPU Solo
    • SMA Negeri 6 Surakarta (beserta kepala sekolah)
    • Universitas Gadjah Mada (diwakili kuasa hukum)

Sidang selanjutnya akan diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dan penyampaian bukti-bukti dari kedua belah pihak. Ketidakhadiran Jokowi dan alasan penugasannya ke Vatikan diperkirakan akan menjadi salah satu poin penting dalam jalannya persidangan ini.