Rayen Pono Tempuh Jalur Hukum, Ahmad Dhani Klaim Kesalahan Penulisan
Sengketa Nama Belakang Berujung Laporan Polisi: Ahmad Dhani Berdalih Typo
Kasus dugaan penghinaan nama keluarga yang melibatkan musisi Ahmad Dhani dan Rayen Pono memasuki babak baru. Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran sejumlah pasal KUHP dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Laporan ini merupakan buntut dari polemik penggunaan nama keluarga (marga) Rayen Pono dalam sebuah acara debat publik yang disiarkan secara langsung.
Ahmad Dhani, dalam tanggapannya, menyatakan bahwa dirinya telah meminta maaf kepada Rayen Pono atas kesalahan penulisan (typo) yang terjadi dalam draf undangan acara tersebut. Ia menekankan bahwa di mata hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama, dan ia menyayangkan interpretasi publik yang dianggapnya memperpanjang masalah ini. Dhani juga berkeyakinan bahwa dengan nalar yang jernih, publik tidak akan percaya bahwa ia sengaja melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya.
Namun, Rayen Pono memiliki pandangan berbeda. Ia mengakui bahwa Ahmad Dhani telah menyampaikan permintaan maaf, tetapi ia menekankan bahwa masalah utamanya bukan hanya terkait percakapan pribadi, melainkan candaan yang dilontarkan di ruang publik, khususnya saat debat yang ditayangkan secara luas. Menurut Rayen Pono, candaan tersebut meremehkan nama baik keluarganya dan dilakukan di hadapan banyak orang. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin dianggap plin-plan dalam menyikapi masalah ini dan menyatakan bahwa ia bersikap gentleman.
Rayen Pono juga meragukan ketulusan permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan oleh Ahmad Dhani. Hal inilah yang kemudian mendorongnya untuk melaporkan mantan personel Dewa 19 tersebut ke polisi. Laporan Rayen Pono teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 April 2025, disertai dengan bukti-bukti yang mendukung laporannya.
Adapun pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Ahmad Dhani dalam laporan tersebut meliputi:
- Pasal 156 KUHP
- Pasal 315 KUHP
- Pasal 310 KUHP
- Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.