Terungkap di Persidangan: Respon Wahyu Setiawan Terhadap Dokumen Harun Masiku
Sidang Kasus Harun Masiku Ungkap Peran Wahyu Setiawan
Dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dengan terdakwa Hasto, nama mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, kembali mencuat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukti percakapan WhatsApp antara Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menunjukkan respons Wahyu terhadap pengiriman foto dokumen terkait Harun Masiku.
Agustiani Tio Fridelina dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam keterangannya, Tio membenarkan bahwa dirinya menerima foto dokumen surat dari DPP PDI-P dan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Saeful Bahri, yang juga merupakan kader PDI-P, pada tanggal 21 September 2019. Surat dan fatwa MA tersebut berkaitan dengan upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Bukti percakapan WhatsApp yang dibuka JPU KPK di persidangan menunjukkan bahwa Wahyu Setiawan merespons pengiriman foto dokumen tersebut dengan kata "siap" dan "mainkan". Agustiani Tio Fridelina membenarkan bahwa respons tersebut berasal dari Wahyu Setiawan. Ketika ditanya mengenai maksud dari respons tersebut, Tio menyatakan bahwa Wahyu Setiawan berniat membantu terkait dokumen yang telah dikirimkan sebelumnya.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dalam proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait upaya meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Dakwaan pertama adalah pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua meliputi pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kronologi Kejadian
- 21 September 2019: Agustiani Tio Fridelina menerima foto dokumen fatwa MA dan surat dari DPP PDI-P dari Saeful Bahri.
- September 2019: Wahyu Setiawan merespons pengiriman foto dokumen tersebut dengan kata "siap" dan "mainkan".
- Saat Ini: Hasto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW DPR RI dengan dugaan perintangan penyidikan dan penyuapan.
Pihak yang Terlibat
- Wahyu Setiawan (Mantan Komisioner KPU)
- Agustiani Tio Fridelina (Mantan Anggota Bawaslu)
- Saeful Bahri (Kader PDI-P)
- Hasto (Terdakwa)
- Harun Masiku (DPO)
Persidangan ini terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengungkapan bukti-bukti terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan sejumlah nama penting. Perkembangan persidangan ini akan terus dipantau untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait kasus yang melibatkan Harun Masiku ini.