Sengketa Ijazah Jokowi Berlanjut: Penggugat Desak Kehadiran Presiden dalam Mediasi

Sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada hari Kamis, 24 April 2025. Agenda utama sidang adalah mendengarkan permintaan dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, yang menamakan diri dari kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM)," Muhammad Taufiq, secara tegas meminta kehadiran langsung Presiden Jokowi dalam proses mediasi. Menurutnya, kehadiran Jokowi sebagai pihak tergugat utama sangat penting demi terciptanya proses mediasi yang adil dan transparan. Kehadiran principle memiliki arti yang sangat penting dan menentukan dalam proses mediasi yang akan berlangsung. Oleh karena itu, tim kuasa hukum penggugat secara khusus meminta agar Jokowi dapat menghadiri sidang mediasi.

Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, dengan hakim anggota Sutikna dan Wahyani. Dalam persidangan, pihak tergugat I, Presiden Joko Widodo, tidak hadir secara langsung. Ketidakhadiran Presiden diwakilkan kepada kuasa hukumnya, Irpan. Irpan menjelaskan bahwa Presiden Jokowi sedang berada di Jakarta dan tengah menjalankan tugas negara sebagai utusan khusus ke Vatikan untuk menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Paus Fransiskus. Irpan menegaskan bahwa penugasan ini bersifat resmi dan mendesak, sehingga Presiden tidak dapat hadir secara langsung.

Pihak tergugat lainnya dalam perkara ini meliputi:

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II (Hadir)
  • SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III (Hadir)
  • Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai tergugat IV (Diwakilkan Kuasa Hukum)

Proses persidangan sempat mengalami penundaan sementara (skors) akibat adanya kesalahan administratif. Kesalahan tersebut berupa kekeliruan penulisan alamat dalam surat kuasa yang diajukan oleh tergugat III. Surat kuasa tersebut keliru mencantumkan alamat Pengadilan Negeri Boyolali, bukan Pengadilan Negeri Surakarta. Setelah dilakukan koreksi dan verifikasi ulang, sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 11.50 WIB.

Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, menyatakan bahwa berkas dan surat kuasa dari seluruh pihak tergugat telah lengkap dan memenuhi persyaratan untuk melanjutkan persidangan. Tahap selanjutnya dalam proses peradilan ini adalah mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Diharapkan melalui proses mediasi ini, dapat ditemukan solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa.