Terungkap di Sidang: Wahyu Setiawan Sempat Meminta Dana untuk Biaya Hiburan Malam
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, nama mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, kembali mencuat. Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga merupakan kader PDI-P, memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut Tio, Wahyu Setiawan pernah meminta sejumlah uang kepadanya. Permintaan itu dilontarkan pada tanggal 8 Januari 2020, tepat sebelum Tio ditangkap oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah yang diminta tidak sedikit, mencapai Rp 40 juta. Alasan Wahyu meminta uang tersebut adalah untuk mengganti biaya karaoke yang telah ia keluarkan pada malam sebelumnya. Wahyu mengaku telah menghabiskan dana tersebut untuk bersenang-senang bersama Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDI-P, dan Saeful Bahri.
"Persisnya saya agak lupa, tapi poinnya dia menceritakan semalam dia karaokean dengan saudara Donny dengan saudara Saiful terus dia yang bayar habisnya sampai 40 (juta) kemudian (bilang), 'Mbak aku minta diganti dong', gitu," ungkap Tio saat memberikan keterangan di hadapan Jaksa KPK. Meskipun Wahyu telah menyampaikan permintaan tersebut dan bahkan mengirimkan nomor rekeningnya, Tio mengaku belum sempat mentransfer dana yang diminta. Hal ini disebabkan karena Tio kemudian ditangkap oleh KPK pada hari yang sama.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Wahyu Setiawan dalam pengurusan PAW anggota DPR RI dari PDI-P, Harun Masiku. Hasto Kristiyanto sendiri didakwa dengan dua pasal, yaitu terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan dugaan suap. Jaksa KPK menduga Hasto telah melakukan tindakan yang menghalangi proses hukum dan memberikan suap agar Harun Masiku dapat menggantikan posisi anggota DPR RI yang kosong.
Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:
- Wahyu Setiawan diduga meminta Rp 40 juta kepada Agustiani Tio Fridelina.
- Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk mengganti biaya karaoke Wahyu bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
- Permintaan uang tersebut disampaikan pada 8 Januari 2020, sebelum Tio ditangkap KPK.
- Tio belum sempat mentransfer uang yang diminta Wahyu.
- Kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku yang menyeret Hasto Kristiyanto.
Persidangan ini masih terus berlangsung dan akan mengungkap fakta-fakta lain terkait dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus suap pengurusan PAW Harun Masiku.