Saksi Mengungkap Perintah Hasto untuk Menyamakan Kasus Harun Masiku dengan Sengketa di Kalimantan Barat
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, memberikan kesaksian terkait kasus dugaan suap yang melibatkan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan dugaan upaya menghalangi penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Agustiani mengungkapkan bahwa Hasto pernah menginstruksikan kepada KPU untuk menyelesaikan masalah pencalonan legislatif Harun Masiku di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dengan pendekatan yang serupa dengan penanganan kasus di Kalimantan Barat yang melibatkan Maria Lestari. Pernyataan ini muncul saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agustiani.
Agustiani menjelaskan keterlibatannya dalam sengketa di Kalimantan Barat, di mana dirinya memberikan bantuan keilmuan karena pengalamannya sebagai anggota Bawaslu. Ia menilai ada potensi untuk meningkatkan perolehan suara Maria Lestari melalui penghitungan suara ulang, yang kemudian direkomendasikan oleh Bawaslu. Agustiani mengklaim bahwa setelah proses di Bawaslu selesai, ia tidak lagi terlibat dan tidak mengetahui proses penetapan Maria Lestari sebagai caleg oleh KPU hingga akhirnya yang bersangkutan dilantik.
Lebih lanjut, dalam BAP yang dibacakan, terungkap bahwa Hasto meminta agar penyelesaian sengketa di Sumatera Selatan disamakan dengan kasus di Kalimantan Barat. Informasi ini disampaikan oleh Wahyu dan Hasyim kepada Agustiani. Menurut Wahyu, Hasto secara langsung meminta dalam forum pleno agar masalah di Sumatera Selatan segera diselesaikan mengikuti cara yang ditempuh dalam penanganan kasus Kalimantan Barat. Agustiani membenarkan kemungkinan Wahyu menyampaikan hal tersebut kepadanya, meskipun ia tidak mengingatnya secara spesifik.
KPK mendakwa Hasto atas upaya menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya guna menghindari pelacakan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK. Tindakan-tindakan ini diduga memfasilitasi pelarian Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Selain dakwaan menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini.