Proses Hukum Kasus Perundungan PPDS Undip Berlanjut Meski Tersangka Lulus Sertifikasi

Kasus dugaan perundungan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) terus bergulir. Terbaru, salah satu tersangka dalam kasus ini, dr. Zara Yupita Azra, dikabarkan telah lulus sertifikasi kompetensi peserta PPDS dari Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI). Kelulusan ini terjadi di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menegaskan bahwa kelulusan dr. Zara tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati kewenangan pihak kampus dalam memberikan sertifikasi. Fokus utama kepolisian saat ini adalah menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan.

"Kita tidak melihat itu, itu yang berwenang untuk memahami atau menindaklanjuti dari pihak kampus rektorat sendiri. Lingkup kita hanya proses penyidikan saja," kata Kombes Pol Artanto.

Artanto menambahkan bahwa berkas perkara kasus ini masih dalam tahap penyelesaian. Setelah sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan status P18 dan P19, penyidik telah melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk yang diberikan. Berkas tersebut kini telah dikembalikan ke JPU untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Perkembangannya kemarin ada P18, P19. Ada petunjuk dari Jaksa untuk melengkapi kekurangan berkas perkara," kata Artanto.

Polda Jateng menargetkan untuk segera menyelesaikan kasus ini mengingat atensi yang besar dari berbagai pihak. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, memastikan bahwa hingga saat ini masih terdapat tiga orang yang berstatus tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari meninggalnya dokter ARL yang diduga menjadi korban perundungan selama mengikuti program PPDS Anestesiologi di Undip. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan sempat menghentikan sementara praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang sebagai respons atas kejadian ini. Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, juga sempat dihentikan praktik klinisnya. Pihak FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang telah mengakui adanya praktik perundungan yang menimpa korban.

Saat ini, keluarga dokter ARL telah melaporkan sejumlah senior ke Polda Jateng atas dugaan perundungan. Laporan tersebut diajukan langsung oleh ibunda korban, Nuzmatun Malinah, dengan harapan agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Dr. Zara Yupita Azra, salah satu tersangka, lulus sertifikasi kompetensi PPDS.
  • Polda Jateng menegaskan kelulusan tidak mempengaruhi proses hukum.
  • Berkas perkara masih dalam tahap penyelesaian di Kejaksaan.
  • Terdapat tiga orang yang berstatus tersangka.
  • Kasus bermula dari meninggalnya dokter ARL akibat dugaan perundungan.
  • Kemenkes sempat menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip.
  • Keluarga korban telah melaporkan senior ke Polda Jateng.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran di Indonesia, khususnya dalam hal mencegah praktik perundungan dan kekerasan terhadap peserta didik.