Sengketa Ijazah Jokowi Berlanjut ke Tahap Mediasi, Profesor Adi Sulistiyono Ditunjuk Sebagai Mediator

Polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (24/4/2025) memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap mediasi. Dalam persidangan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, penggugat mengajukan seorang mediator dari luar lingkungan pengadilan.

Pengajuan tersebut disetujui oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi. Mediator yang ditunjuk adalah Profesor Adi Sulistiyono, seorang ahli hukum yang terdaftar sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Negeri Surakarta.

"Dari data yang ada, Profesor Adi Sulistiyono tercatat sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Negeri Surakarta," ujar Hakim Putu Gde Hariadi dalam persidangan.

Sebelum penunjukan resmi, Majelis Hakim memberikan waktu satu jam untuk mengonfirmasi kesediaan Profesor Adi Sulistiyono. Kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Profesor Adi Sulistiyono bersedia menjadi mediator dalam perkara ini.

"Tadi kami sudah menghubungi Profesor Adi Sulistiyono dan beliau telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi mediator," ungkap Andika Dian Prasetyo.

Pihak tergugat, yang meliputi:

  • Presiden Joko Widodo (diwakili oleh kuasa hukum Irpan)
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo
  • SMA Negeri 6 Surakarta
  • Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta

Menyetujui penunjukan Profesor Adi Sulistiyono sebagai mediator. Majelis Hakim menekankan bahwa biaya mediasi akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak, yaitu penggugat dan tergugat.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, proses mediasi ini diberikan waktu 30 hari. "Menunjuk Profesor Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., sebagai mediator bersertifikat di Pengadilan Negeri Surakarta," tegas Hakim Ketua.

Sidang selanjutnya akan dijadwalkan setelah mediator menyampaikan laporan hasil mediasi kepada Pengadilan Negeri Solo. Diharapkan, melalui proses mediasi ini, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menyelesaikan sengketa ini secara damai.