Kejagung Serahkan Berkas Kasus Perintangan Penyidikan Direktur Jak TV ke Dewan Pers
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sejumlah berkas perkara kepada Dewan Pers terkait kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Penyerahan berkas ini dilakukan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada hari Kamis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Dewan Pers. "Hari ini Puspenkum menindaklanjuti permintaan Dewan Pers dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang telah diterima dari penyidik," ujar Harli.
Harli tidak merinci isi dari berkas yang diserahkan, namun ia menyebutkan bahwa terdapat sekitar 10 bundel dokumen yang diserahkan kepada tim Dewan Pers yang dipimpin oleh Ketuanya, Ninik Rahayu. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tian Bahtiar adalah tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan perusahaan tempatnya bekerja atau profesinya sebagai jurnalis.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, membenarkan penerimaan berkas dari Kejagung. Ia menyatakan bahwa Dewan Pers akan segera mempelajari dokumen-dokumen tersebut. "Kami akan memeriksa dokumen yang diserahkan Kejaksaan Agung. Kami akan bekerja sesuai ranah kami, yaitu menilai ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam pemberitaan," kata Ninik.
Dewan Pers akan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberitaan yang diduga dipengaruhi oleh imbalan yang diterima Tian Bahtiar dari dua advokat. Diduga Tian menerima uang sebesar Rp 478.500.000 dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, dengan imbalan memuat berita yang menyudutkan penanganan perkara oleh Kejagung. Penyelidikan Dewan Pers akan mencakup:
- Pemeriksaan apakah pemberitaan telah memenuhi prinsip cover both sides dan uji akurasi.
- Penilaian terhadap perilaku Tian Bahtiar, apakah terdapat pelanggaran kode etik wartawan dalam menjalankan tugas dan profesionalismenya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran etika jurnalistik dan independensi media.