Keluarga Dokter Aulia Kecewa: Tersangka Perundungan PPDS Undip Lulus Ujian, Sertifikasi Ditunda Kemenkes

Keluarga mendiang dokter Aulia Rahma Lestari mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kelulusan dr. Zara Yupita Azra (ZYA), salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan perundungan yang terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Keluarga merasa terpukul karena ZYA dinyatakan lulus ujian komprehensif dan berhak memperoleh sertifikat kompetensi, sementara proses hukum atas kasus dugaan perundungan yang menewaskan Aulia masih berlanjut.

Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad, menyatakan bahwa kelulusan ZYA sangat menyakitkan bagi keluarga yang masih berduka dan berjuang mencari keadilan atas kematian Aulia. Ia menilai, kelulusan tersebut seolah mengabaikan fakta bahwa ZYA adalah seorang tersangka dalam kasus yang serius. Misyal juga menyampaikan bahwa keluarga telah melayangkan protes resmi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meminta agar seluruh hak akademik ZYA dibekukan sampai proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menanggapi surat protes tersebut, Kemenkes mengambil tindakan dengan menunda penerbitan sertifikat kompetensi ZYA. Langkah ini diapresiasi oleh pihak keluarga sebagai bentuk perhatian dan responsibilitas Kemenkes terhadap kasus ini. Namun, keluarga tetap berharap agar proses hukum berjalan seadil-adilnya dan ZYA mendapatkan sanksi yang setimpal jika terbukti bersalah.

Misyal menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penahanan terhadap ZYA, namun proses hukum masih terhambat karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Ia khawatir, jika status P21 tidak segera keluar, ZYA dapat dibebaskan karena masa penahanan oleh kepolisian memiliki batas waktu.

Kasus dugaan perundungan di PPDS Anestesi FK Undip mencuat setelah meninggalnya dokter Aulia. Kementerian Kesehatan sempat mengambil langkah dengan menghentikan sementara praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi Semarang dan mencabut izin praktik klinis Dekan FK Undip di rumah sakit tersebut. Pihak FK Undip dan RSUP Dr Kariadi juga telah mengakui adanya praktik perundungan terhadap Aulia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini masih terdapat tiga orang yang berstatus tersangka dalam kasus ini. Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, sebelumnya telah melaporkan sejumlah senior Aulia ke Polda Jawa Tengah atas dugaan terlibat dalam praktik perundungan tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Keluarga dokter Aulia Rahma Lestari memprotes kelulusan ZYA, tersangka kasus perundungan PPDS Undip.
  • Kemenkes menunda penerbitan sertifikat kompetensi ZYA.
  • Kuasa hukum keluarga korban telah mengajukan permohonan penahanan terhadap ZYA.
  • Berkas perkara kasus ini belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
  • Polda Jawa Tengah masih menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
  • Kasus ini bermula dari meninggalnya dokter Aulia akibat dugaan perundungan di lingkungan PPDS Anestesi FK Undip.

Keluarga korban berharap agar proses hukum dapat segera diselesaikan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi mendiang dokter Aulia Rahma Lestari.