Rayen Pono Adukan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Rayen Pono resmi melaporkan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan ini terkait dengan pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap merendahkan martabat marga Pono, yang merupakan identitas dari masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kamis (24/04/2025), Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya, Amon Fiago Sianipar, mendatangi Gedung DPR RI untuk menyerahkan berkas pengaduan. "Kami telah menyerahkan berkas pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani sebagai anggota Komisi X DPR RI," ujar Rayen Pono usai menyerahkan laporan.

Menurut Rayen, laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di MKD. Ia menjelaskan bahwa setelah proses verifikasi, MKD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam audiensi. "Setelah verifikasi, sekitar 14 hari kerja akan ada pemanggilan untuk audiensi. Kami akan memberikan informasi terbaru setelah proses berjalan," imbuhnya.

Kuasa hukum Rayen Pono, Amon Fiago Sianipar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut. Bukti-bukti tersebut meliputi:

  • Tangkapan layar percakapan WhatsApp
  • Rekaman video
  • Flashdisk berisi data pendukung

"Kami telah menyerahkan lima bukti yang relevan dan telah diverifikasi oleh MKD," kata Amon. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.

Lebih lanjut, tanda terima laporan yang ditunjukkan oleh Rayen Pono secara eksplisit menyebutkan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan diskriminasi ras dan etnis. Hal ini semakin mempertegas keseriusan aduan yang dilayangkan oleh Rayen Pono.

Sebelumnya, Rayen Pono juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.