Dewan Pers Batasi Diri pada Kode Etik Jurnalistik dalam Kasus Direktur JAK TV

Dewan Pers Fokus pada Dugaan Pelanggaran Etik Jurnalistik dalam Kasus Direktur JAK TV

Dewan Pers menegaskan bahwa kewenangannya dalam kasus yang melibatkan Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar, terbatas pada ranah kode etik jurnalistik. Hal ini disampaikan menyusul penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan menghalangi penanganan kasus korupsi.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki wewenang untuk menentukan status tersangka seseorang. Kewenangan Dewan Pers, menurut Ninik, hanya sebatas pada penegakan kode etik jurnalistik, yang mencakup konten berita dan perilaku jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

"Kami tidak punya kewenangan menetapkan tersangka," ujar Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta. "Kewenangan kami adalah sebatas etik."

Ninik Rahayu mencontohkan, seorang jurnalis tetap dapat diproses secara pidana jika melakukan tindak kriminal seperti pembunuhan, kekerasan seksual, atau tindakan pidana lainnya. Namun, jika seorang jurnalis melakukan kesalahan etik, sanksi yang diberikan terbatas pada penarikan kartu pers dan hak-hak jurnalistiknya.

Menanggapi kasus yang menjerat Tian Bahtiar, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, Tian Bahtiar juga akan dimintai keterangan terkait pemberitaan yang dihasilkannya.

"Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu," kata Ninik Rahayu. "Kami yakin pihak Kejaksaan Agung tidak keberatan jika penanganan kasus ini terkait dengan karya jurnalistik."

Pertemuan antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung merupakan tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers menyampaikan akan memeriksa dugaan pelanggaran etik terkait berita-berita yang diduga dibuat atas perintah Tian Bahtiar. Pemeriksaan akan difokuskan pada apakah berita tersebut memenuhi kaidah jurnalistik atau tidak, termasuk prinsip keberimbangan (cover both sides) dan akurasi informasi.

Selain itu, Dewan Pers juga akan mengevaluasi perilaku Tian Bahtiar dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. Hal ini mencakup apakah terdapat tindakan yang melanggar kode etik dan profesionalisme wartawan.

Sebagai langkah awal, Dewan Pers akan mengumpulkan berita-berita yang dianggap oleh Kejaksaan Agung sebagai hasil rekayasa atau permufakatan jahat. Berita-berita tersebut akan dinilai berdasarkan parameter kode etik jurnalistik, baik secara substansial maupun prosedural.

Setelah pengumpulan data dan informasi, Dewan Pers akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu dua orang advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), serta Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV. Ketiganya diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini, termasuk hakim dan panitera pengadilan.

Kejaksaan Agung menduga adanya suap senilai miliaran rupiah yang diberikan kepada oknum pengadilan agar memberikan vonis ringan dalam kasus ekspor CPO. Vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Hal ini memungkinkan terdakwa bebas dari hukuman pidana.