Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Stasiun Tambun: Pedagang Keluhkan Dampak Ekonomi
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil tindakan tegas dengan membongkar puluhan bangunan semi permanen ilegal yang berdiri di atas underpass dan sekitar Stasiun Tambun, Tambun Selatan. Penertiban yang dilakukan pada Rabu (23/4/2025) ini menyasar lapak-lapak pedagang kaki lima yang selama ini beroperasi di area tersebut. Area letter U di samping Stasiun Tambun dan area tunggu ojek juga menjadi sasaran penertiban.
Pasca-penertiban, lokasi terlihat dipenuhi sisa-sisa material bangunan seperti asbes, bambu, spanduk, dan tripleks. Meskipun demikian, beberapa pedagang masih nekat menjajakan dagangannya di sekitar area tersebut, meskipun dengan perasaan was-was.
Salah seorang pedagang kopi bernama Sudaryono, warga Desa Satriajya, Tambun Utara, mengungkapkan kesadaran dirinya bahwa ia telah melanggar aturan dengan berjualan di lokasi terlarang. Ia pun pasrah menerima kenyataan lapaknya digusur. "Memang bagus sih, saya akuin salah," ujarnya. Namun, ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi relokasi yang bijaksana bagi para pedagang kecil seperti dirinya.
Sudaryono mengungkapkan kegelisahannya tentang hilangnya mata pencaharian akibat penertiban ini. Ia mengaku bingung mencari lokasi berjualan yang baru tanpa melanggar aturan. Baginya, berjualan kopi adalah satu-satunya cara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, termasuk biaya sekolah anak-anaknya. "Kami kan ngempanin anak bini (istri), butuh biaya sekolah," keluhnya.
Sebelum penertiban, Sudaryono mampu memperoleh pendapatan sekitar Rp 200.000 per hari. Namun, kini pendapatannya merosot tajam. "Paling dapat Rp 100.000 seharian, belum tentu dapat, sudah susah," imbuhnya dengan nada prihatin.
Penertiban ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib puluhan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di sekitar Stasiun Tambun. Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan dapat segera memberikan solusi relokasi yang tepat agar para pedagang dapat kembali mencari nafkah secara legal dan tidak melanggar aturan.