Polisi Sulawesi Selatan Bongkar Jaringan Pemalsu STNK: Masyarakat Diimbau Waspada
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Pengungkapan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, khususnya mereka yang berencana membeli kendaraan bekas. Modus operandi sindikat ini terbilang rapi, dengan melibatkan pemalsuan data hingga material STNK.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya, Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, memaparkan secara detail bagaimana para tersangka menjalankan aksinya. Pemalsuan data menjadi langkah awal, di mana informasi pemilik kendaraan diubah sedemikian rupa agar sesuai dengan pesanan. Selain itu, material STNK juga dipalsukan, termasuk hologram yang seharusnya menjadi ciri khas STNK asli. Para pelaku membeli hologram palsu secara daring dan menempelkannya pada STNK hasil cetakan.
Modus lain yang digunakan adalah penggantian identitas kendaraan. Para tersangka menghilangkan data asli pada STNK dengan cara menggosoknya menggunakan alat khusus. Setelah itu, mereka mencetak ulang data baru sesuai dengan pesanan. Perbedaan mencolok antara STNK asli dan palsu terletak pada bekas kerokan yang masih terlihat pada STNK palsu, meskipun secara kasat mata sulit dibedakan.
Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan STNK kendaraan yang mereka beli. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tujuh orang tersangka di dua lokasi berbeda. Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pembuat STNK palsu hingga penerima pesanan. AR, yang disebut sebagai otak dari sindikat ini, berperan dalam pengadaan blangko dan hologram palsu secara daring.
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Kompol Andi Ali Surya menekankan bahwa STNK bukanlah bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Bukti kepemilikan yang sah adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dan keaslian BPKB sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan.
Berikut adalah beberapa cara untuk membedakan STNK asli dan palsu yang perlu diperhatikan:
- Perhatikan kualitas kertas: STNK asli menggunakan kertas khusus yang memiliki tekstur dan serat tertentu. STNK palsu umumnya menggunakan kertas biasa yang mudah sobek dan tidak memiliki serat.
- Cek hologram: Hologram pada STNK asli menyatu dengan kertas dan sulit untuk dilepas. Hologram pada STNK palsu biasanya hanya berupa stiker yang mudah dikelupas.
- Perhatikan cetakan: Cetakan pada STNK asli terlihat rapi dan jelas. STNK palsu seringkali memiliki cetakan yang buram dan tidak presisi.
- Periksa nomor seri: Nomor seri pada STNK asli tercetak dengan tinta khusus yang sulit dipalsukan. Nomor seri pada STNK palsu biasanya dicetak dengan tinta biasa yang mudah pudar.
- Teliti data kendaraan: Pastikan data kendaraan yang tertera pada STNK sesuai dengan data pada BPKB dan fisik kendaraan.
- Cek keaslian di Samsat: Cara paling aman untuk memastikan keaslian STNK adalah dengan memeriksakannya langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
Dengan meningkatnya kasus pemalsuan STNK, masyarakat diharapkan lebih waspada dan teliti dalam setiap transaksi jual beli kendaraan. Jangan mudah tergiur dengan harga murah dan selalu periksa keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan pembayaran.