Terjerat Narkoba, Fachri Albar Ungkap Tekanan Hidup dan Pekerjaan Sebagai Pemicu
Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian telah memberikan keterangan resmi mengenai kasus yang menjerat putra musisi senior Achmad Albar tersebut.
Fachri Albar ditangkap seorang diri di kediamannya yang terletak di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 20 April 2025. Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik tindakan sang aktor.
Menurut keterangan yang diperoleh dari Fachri Albar, alasan dirinya kembali mengonsumsi narkoba adalah karena adanya tekanan hidup pribadi dan pekerjaan yang berat. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, pada konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Kamis, 24 April 2025.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara FA (Fachri Albar) menggunakan narkotika dan psikotropika sebagai respons terhadap permasalahan hidup pribadi dan pekerjaan yang sedang dihadapi," ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Menyadari dampak negatif dari penyalahgunaan zat adiktif, pihak kepolisian akan memberikan pendampingan secara fisik dan mental kepada Fachri Albar. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dilaksanakan bagi individu yang terindikasi menggunakan psikotropika. "Setiap individu yang terindikasi menggunakan psikotropika akan mendapatkan pendampingan fisik dan mental. Ada treatment khusus yang sesuai dengan prosedur yang harus dijalani," kata Kompol Vernal Armando Sambo.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menegaskan bahwa Fachri Albar menggunakan narkoba seorang diri. Tidak ada anggota keluarga lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Saudara FA menggunakan narkoba seorang diri," tegas Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Akibat perbuatannya, Fachri Albar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal terkait narkotika dan psikotropika. Ancaman hukuman pidana yang menantinya cukup berat, dengan maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.
"Pasal yang akan diterapkan pada tersangka antara lain:
- UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
- Pasal 111 ayat 1: Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
- Pasal 112 ayat 1: Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
- UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika:
- Pasal 62: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," beber Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.