Revisi UU LLAJ: Solusi Jitu Atasi Masalah ODOL dan Tata Ulang Sistem Transportasi Nasional
Praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) pada kendaraan niaga, khususnya truk, masih menjadi masalah pelik yang menghantui jalanan Indonesia. Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menekankan perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk menertibkan truk ODOL sesuai instruksi Presiden.
Djoko Setijowarno berpendapat bahwa revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjadi krusial dalam mengatasi masalah ODOL secara komprehensif. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ODOL harus dibarengi dengan landasan hukum yang lebih kuat dan adaptif. UU LLAJ yang direvisi diharapkan dapat memberikan payung hukum yang memadai untuk menindak para pelanggar ODOL serta membenahi sistem transportasi nasional secara menyeluruh.
“Revisi undang-undang itu penting untuk keselamatan. ODOL bukan cuma soal kendaraan besar, tapi soal nyawa di jalan,” ujar Djoko, menyoroti urgensi revisi UU LLAJ demi meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Selama ini, regulasi yang ada dinilai belum cukup efektif dalam menekan praktik ODOL. Pasal 184 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyerahkan tarif angkutan barang kepada kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan, dinilai memicu persaingan tarif yang tidak sehat. Persaingan tarif yang tidak sehat ini menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya praktik ODOL.
Djoko menjelaskan bahwa tanpa adanya batasan tarif yang jelas, terjadi perang tarif yang merugikan semua pihak. Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif bawah dan atas sebagai patokan, seperti halnya pada angkutan umum. Dengan adanya batasan tarif yang jelas, diharapkan persaingan tarif yang tidak sehat dapat diminimalisir, sehingga praktik ODOL tidak lagi menjadi pilihan yang menarik bagi para pelaku usaha.
Menertibkan ODOL bukan perkara mudah. Praktik mafia dan pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum tertentu semakin memperkeruh upaya penegakan aturan. Oknum-oknum ini, baik yang berseragam maupun tidak, memanfaatkan celah dalam sistem untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL menjadi semakin sulit.
Selain itu, Djoko juga mengkritik fokus pembangunan transportasi Indonesia yang terlalu berat ke jalur darat. Padahal, sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengoptimalkan moda angkutan kereta api dan laut. Pemanfaatan kereta api dan jalur laut dapat mengurangi beban jalan raya dan meningkatkan efisiensi transportasi barang.
Djoko berharap agar pemerintah dapat segera merealisasikan revisi UU LLAJ. Revisi UU LLAJ tidak hanya menjadi solusi untuk mengatasi masalah ODOL, tetapi juga menjadi momentum untuk membenahi sistem transportasi nasional secara menyeluruh. Dengan sistem transportasi yang lebih baik, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan daya saing ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berikut poin penting yang disampaikan Djoko Setijowarno:
- Revisi UU LLAJ: Mendesak untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menindak pelanggaran ODOL.
- Penetapan Tarif: Pemerintah perlu menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk angkutan barang.
- Penegakan Hukum: Tindak tegas praktik mafia dan pungli yang menghambat penertiban ODOL.
- Optimalisasi Moda Transportasi: Maksimalkan pemanfaatan kereta api dan jalur laut untuk mengurangi beban jalan raya.
Revisi UU LLAJ diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien, aman, dan berkelanjutan di Indonesia.