Suami di Tuban Jual Istri di Media Sosial Demi Lunasi Utang, Terbongkar di Lamongan
Kasus perdagangan orang kembali mencuat di Jawa Timur, kali ini melibatkan seorang suami yang tega menjual istrinya melalui media sosial. AB (26), warga Kabupaten Tuban, ditangkap pihak kepolisian setelah diketahui menawarkan istrinya, SS (27), kepada pria lain secara daring. Praktik ini terungkap saat SS kedapatan berada di sebuah homestay di Babat, Lamongan, bersama seorang pria.
Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan di wilayah Babat. Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik prostitusi di sebuah homestay di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan, SS mengaku bahwa dirinya dipekerjakan oleh suaminya sendiri sebagai pekerja seks komersial. AB menawarkan jasa istrinya melalui media sosial Facebook. Bahkan, untuk sekali kencan, SS bersedia melayani hingga tiga pria sekaligus. AB mengaku nekat melakukan hal ini karena alasan ekonomi. Ia terlilit utang sebesar Rp 40 juta dan harus mencicilnya setiap bulan. Himpitan ekonomi inilah yang mendorong AB untuk menjual istrinya sejak awal tahun 2024.
"Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Lamongan, Surabaya dan Tuban," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto. Tarif yang ditawarkan AB berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Biaya penginapan ditanggung oleh pelanggan. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan dan dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
AB dijerat dengan Pasal 2 juncto pasal 10 juncto pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 700 ribu, uang pada aplikasi dana senilai Rp 300 ribu, dua buah alat kontrasepsi bekas pakai, dua buah handphone, dan selembar sprei motif bunga warna hijau.
Kapolres Lamongan mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang dan perlunya dukungan ekonomi bagi keluarga yang rentan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Uang tunai Rp 700 ribu
- Uang pada aplikasi Dana senilai Rp 300 ribu
- 2 buah alat kontrasepsi bekas pakai
- 2 buah handphone
- 1 lembar sprei motif bunga warna hijau