Pengacara PDIP Ungkap Teguran Keras Hasto Kristiyanto Terkait Usulan Pengunduran Diri Riezky Aprilia
Dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapat teguran keras dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Teguran tersebut dilayangkan lantaran Donny mengusulkan agar Riezky Aprilia mengundurkan diri dari jabatannya. Donny menjelaskan bahwa Hasto marah karena tindakan tersebut dianggap mendahului kewenangan pleno DPP PDIP.
"Inisiatif saya, karena saya dimarahin oleh Pak Hasto saat itu. Setelah saya sampaikan ke Pak Hasto, Pak Hasto marah 'kenapa kamu nyuruh Riezky mundur? Tugasmu adalah melaksanakan langkah-langkah hukum terkait pleno DPP dan putusan Mahkamah Agung, kok kamu malah jadi DPP? Mundur tidaknya Riezky tuh apa kata pleno DPP. Kok kamu malah mendahului pleno?'," ungkap Donny saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Donny menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul dari inisiatifnya sendiri, sebagai upaya mencari solusi lain melalui jalur PAW, mengingat implementasi putusan Mahkamah Agung setelah pelantikan anggota DPR seringkali menjadi perdebatan hukum. Ia berpendapat, meskipun memiliki dasar teori hukum, hal ini akan memicu perdebatan sengit.
Donny kemudian meminta bantuan Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura, karena ia sendiri tidak dapat hadir. Saeful, yang juga berada di Singapura karena urusan bisnis, bersedia menyampaikan usulan tersebut kepada Riezky.
"Saya nggak bisa ketemu Riezky kebetulan ada di Singapura. Saeful kan pengusaha, kebetulan ada kerjaan di Singapura juga. 'Biar aku aja nemuin Riezky' (kata Saeful). Yaudah, terus temuan Riezky," kata Donny.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga didakwa oleh KPK atas dugaan menghalangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut menginstruksikan Harun Masiku untuk bersiaga di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK, yang memungkinkan Harun Masiku melarikan diri dan masih berstatus buron hingga saat ini.
Dakwaan lain yang dikenakan kepada Hasto adalah terkait dugaan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan tindakan suap bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam pengejaran.