Jalur Sepeda di Trotoar Margonda Depok Menuai Kritik: Potensi Bahaya Bagi Pejalan Kaki

Jalur Sepeda Trotoar Margonda Depok Dikhawatirkan Ancam Keselamatan Pejalan Kaki

Keberadaan jalur sepeda di trotoar Jalan Margonda, Depok, menuai kekhawatiran dari kalangan pesepeda. Komunitas sepeda D’Margo mengungkapkan potensi bahaya yang ditimbulkan jalur tersebut terhadap pejalan kaki. Menurut mereka, interaksi antara pesepeda dan pejalan kaki di ruang yang sama dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Nadih Saputra, Ketua Umum Komunitas Sepeda D’Margo, menyampaikan kekhawatiran tersebut. Ia menyoroti potensi benturan antara pesepeda dan pejalan kaki yang keluar dari toko atau bangunan di sepanjang Jalan Margonda. Kecepatan sepeda, meskipun tidak setinggi road bike, tetap dapat membahayakan pejalan kaki, terutama jika tidak ada pemisah yang jelas.

"Ngeri ada orang keluar dari toko di Margonda, terus kena kita ngeri," ujar Nadih, menggambarkan skenario yang berpotensi terjadi.

Menurutnya, jalur sepeda di trotoar kurang ideal untuk mengakomodasi pesepeda yang menggunakan road bike karena kecepatan yang relatif tinggi. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan jika bercampur dengan pejalan kaki.

Idealnya, kata dia, kecepatan sepeda di jalur trotoar sekitar 10 km/jam agar tetap aman bagi pejalan kaki. Namun, kecepatan ini sulit dikontrol dan seringkali dilanggar oleh pesepeda, terutama yang menggunakan sepeda dengan performa tinggi.

Nadih berharap Pemerintah Kota Depok dapat meninjau kembali penataan jalur sepeda di Jalan Margonda. Ia mengusulkan agar jalur sepeda dipindahkan ke bahu jalan, seperti yang diterapkan di Jalan Dewi Sartika. Pemisahan jalur sepeda dari trotoar diyakini dapat meningkatkan keselamatan baik bagi pesepeda maupun pejalan kaki.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan jalur sepeda di trotoar Jalan Margonda Raya viral di media sosial. Jalur tersebut ditandai dengan cat berwarna hijau dan logo sepeda di atas trotoar. Jalur ini membentang dari setelah underpass Dewi Sartika ke arah Jakarta dan terputus di depan Balai Kota Depok atau Depok Open Space. Jalur sepeda ini juga berdampingan dengan bollard atau pembatas jalan sebanyak 3-4 kali untuk mencegah kendaraan roda dua melintas jalur tersebut.

Keberadaan jalur sepeda di trotoar menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas dan perencanaan ruang publik. Di satu sisi, penyediaan fasilitas untuk pesepeda patut diapresiasi. Namun, di sisi lain, keselamatan pejalan kaki juga harus menjadi prioritas utama. Penataan ruang publik yang baik seharusnya mempertimbangkan kebutuhan semua pengguna jalan, termasuk pesepeda dan pejalan kaki, dengan meminimalisir potensi konflik dan risiko kecelakaan.

Penataan jalur sepeda di Jalan Margonda perlu dievaluasi secara komprehensif. Pemerintah Kota Depok perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas sepeda dan perwakilan pejalan kaki, untuk mencari solusi terbaik. Tujuannya adalah menciptakan infrastruktur yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua pengguna jalan.