Residivis Penipuan Berkedok WN Brunei Kembali Beraksi di Bogor

Polisi berhasil mengungkap sindikat penipuan yang beroperasi di Kota Bogor dengan modus mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam. Otak dari komplotan ini, yang diketahui bernama Djoko, ternyata adalah seorang residivis dengan kasus serupa.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, mengungkapkan bahwa Djoko baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang sekitar satu tahun lalu. Sebelumnya, ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus penipuan serupa yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota pada tahun 2021.

"Tersangka D (Djoko) ini pernah ditangkap dan dijerat pasal yang sama di Polresta Bogor Kota pada tahun 2021. Residivis ini berperan sebagai pelaku utama yang mengaku sebagai WN Brunei," ujar AKP Aji Riznaldi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).

Identitas Djoko terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan penipuan yang dialami oleh korban berinisial WS. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi ATM tempat transaksi, polisi berhasil mengidentifikasi wajah Djoko yang ternyata cocok dengan data residivis yang baru keluar dari Lapas Paledang.

"Setelah mendapatkan informasi dari CCTV di ATM, kami melakukan profiling wajah dan ternyata identik dengan residivis yang baru keluar dari Lapas Paledang," jelas AKP Aji.

Djoko dan komplotannya ditangkap di wilayah Cianjur setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu. Mereka melakukan penipuan terhadap korban WS dengan modus mengaku sebagai WN Brunei Darussalam yang ingin menukar kartu ATM. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 285 juta.

Saat ini, polisi telah menangkap tiga pelaku, yaitu Djoko alias Yusuf, Alam Perdana, dan Dani Ramdani. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AS masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Empat orang yang melakukan penipuan dan penggelapan ini adalah DJ alias YS, AP, DR, dan AS. Mereka bersekongkol untuk melakukan penipuan dengan cara berpura-pura sebagai orang Brunei," terang AKP Aji Riznaldi.

Modus operandi komplotan ini adalah dengan mendekati korban yang sedang beraktivitas di tempat umum. Dalam kasus ini, Djoko bertemu dengan korban yang sedang berolahraga lari di trotoar jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor pada Selasa (15/4). Djoko kemudian mengaku sebagai WN Brunei Darussalam yang ingin menjual 30 unit handphone.

Kemudian, datanglah pelaku lain yang berpura-pura berminat membeli handphone tersebut dengan sistem transfer. Djoko beralasan tidak memiliki rekening bank di Indonesia dan meminta bantuan korban untuk meminjam rekeningnya dengan iming-iming komisi.

"Tersangka menjanjikan komisi dari transaksi, sehingga korban merasa ada keuntungan dan bersedia meminjamkan rekeningnya," pungkas AKP Aji.