Kasus Cek Kosong Berakhir Damai, Anggota DPRD Banten Dibebaskan
Polda Banten mengakhiri proses hukum terhadap Tubagus Roy Fachroji Basuni (RFB), anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar, setelah tercapai kesepakatan damai antara dirinya dan PT Sinar Dinamika Beton. RFB sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait cek kosong senilai Rp350 juta.
Kombes Pol Didik Heriyanto, Kabid Humas Polda Banten, mengonfirmasi bahwa penyidik telah membebaskan RFB melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil setelah pihak pelapor, PT Sinar Dinamika Beton, mencabut laporan kepolisian yang diajukan sebelumnya. Kesepakatan damai ini terwujud setelah RFB melunasi seluruh kewajibannya terkait pemesanan beton ready mix senilai Rp350 juta.
"Perkara sudah selesai dan yang bersangkutan telah dibebaskan melalui restorative justice," ungkap Kombes Pol Didik Heriyanto.
Menurut Didik, penerapan restorative justice dimungkinkan karena tersangka telah memenuhi tuntutan pelapor dengan membayar kerugian yang dialami. Pencabutan laporan oleh PT Sinar Dinamika Beton menjadi dasar bagi kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap RFB.
Kasus ini bermula ketika RFB, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Prisma Kencana, menyerahkan cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran atas pemesanan beton ready mix. Namun, cek tersebut ternyata kosong, sehingga pihak PT Sinar Dinamika Beton merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, RFB sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten pada Senin, 14 April 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan RFB sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, dengan adanya kesepakatan damai dan pelunasan pembayaran, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan.