LBH Jakarta Banjir Aduan Konsumen Terkait Dugaan Pertamax Oplosan: Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
LBH Jakarta Banjir Aduan Konsumen Terkait Dugaan Pertamax Oplosan: Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat lonjakan signifikan aduan masyarakat terkait dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax oplosan. Sejak membuka pos pengaduan pada 26 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025, LBH Jakarta telah menerima lebih dari 590 pengaduan. Angka ini mencerminkan keresahan publik yang meluas menyusul penetapan sembilan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah pengaduan ini didorong oleh informasi publik terkait kasus tersebut.
Dalam proses pengumpulan aduan, LBH Jakarta berkolaborasi dengan Center of Economic and Law Studies (Celios). Setiap pelapor diminta memberikan keterangan rinci mengenai pembelian Pertamax sejak 2018 hingga 2023, periode yang ditetapkan Kejagung sebagai tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana. Pertanyaan detail diajukan untuk memastikan keabsahan pelapor sebagai konsumen Pertamina, termasuk pertanyaan mengenai frekuensi pembelian, jumlah uang yang dikeluarkan, dan rencana penggunaan dana tersebut jika tidak membeli BBM nonsubsidi. Penggunaan aplikasi My Pertamina, menurut Fadhil, memudahkan verifikasi data konsumen.
Selain kerugian finansial, sejumlah pelapor juga melaporkan kerusakan mesin kendaraan mereka yang diduga diakibatkan oleh kualitas BBM yang rendah. Fadhil menekankan perlunya kajian lebih mendalam oleh teknisi untuk memverifikasi klaim tersebut. Namun, aduan kerusakan mesin ini menjadi indikator tambahan dampak negatif dugaan praktik pengoplosan Pertamax terhadap konsumen. Kondisi ini semakin mempertegas urgensi penyelesaian kasus ini secara tuntas.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah ditangani Kejagung telah menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memperkirakan kerugian negara pada 2023 saja mencapai Rp 193,7 triliun. Jika dirata-rata selama periode 2018-2023, total kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 968,5 triliun. Besarnya kerugian negara ini menjadi sorotan utama dan menekankan pentingnya upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini. Langkah LBH Jakarta menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat menjadi bagian penting dari proses pengawasan dan pertanggungjawaban publik.
Langkah LBH Jakarta untuk menampung aduan masyarakat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam proses penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan. Data dan informasi yang dikumpulkan akan menjadi bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan perusahaan terkait untuk senantiasa memprioritaskan kualitas produk dan melindungi hak konsumen.