Sejumlah Daerah Mengajukan Status Istimewa, DPR Ingatkan Aspek Keadilan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti usulan beberapa daerah untuk mendapatkan status daerah istimewa. Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 24 April 2025.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa hingga April 2025, pihaknya menerima 341 usulan terkait pemekaran wilayah dan perubahan status daerah. Rinciannya meliputi 42 usulan pembentukan provinsi baru, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, serta 6 usulan perubahan status menjadi daerah istimewa. Selain itu, terdapat 5 usulan permintaan status daerah khusus.
Akmal menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan DPR RI untuk mengevaluasi usulan-usulan tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Usulan-usulan ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menanggapi usulan tersebut dengan menekankan perlunya pertimbangan matang dalam pemberian status daerah istimewa. Menurutnya, keputusan terkait hal ini harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia.
Aria Bima mencontohkan usulan agar Solo menjadi 'Daerah Istimewa Surakarta'. Usulan ini didasarkan pada rekam jejak historis Kota Solo dalam perjuangan melawan penjajahan dan kekhasan budaya yang dimilikinya. Meski demikian, Aria Bima menilai bahwa saat ini belum ada urgensi untuk memberikan status istimewa kepada Solo. Ia berpendapat bahwa Solo telah berkembang menjadi kota dagang, pendidikan, dan industri, sehingga tidak ada lagi hal yang perlu diistimewakan. Bahkan, ia membandingkan kondisi Solo dengan Papua.
Lebih lanjut, Aria Bima menyatakan bahwa Komisi II DPR RI belum terlalu tertarik untuk membahas isu daerah istimewa sebagai sesuatu yang mendesak. Ia menekankan pentingnya menjaga rasa keadilan antar daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara keseluruhan, pembahasan mengenai usulan daerah istimewa masih memerlukan kajian mendalam dan pertimbangan yang cermat, terutama terkait dampaknya terhadap keadilan dan kesetaraan antar daerah di seluruh Indonesia. DPR RI akan terus mengawal proses ini untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan seluruh bangsa.