Integritas Pendidikan Nasional Menurun: KPK Temukan Praktik Korupsi yang Mengkhawatirkan

Survei KPK Ungkap Kemerosotan Integritas di Dunia Pendidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 yang mengungkap kemerosotan integritas di sektor pendidikan Indonesia. Temuan survei ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang praktik korupsi yang masih marak terjadi di berbagai jenjang pendidikan.

Berdasarkan SPI Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan nasional berada di angka 69,50, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 71. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyatakan bahwa angka ini menunjukkan upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai integritas telah dilakukan, namun implementasi dan pengawasan belum merata, konsisten, dan optimal.

Survei yang melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden di 38 provinsi/507 kabupaten/kota ini menyoroti enam masalah utama korupsi di dunia pendidikan:

  • Kejujuran Akademik: Kasus mencontek masih ditemukan di sebagian besar sekolah dan perguruan tinggi. Plagiarisme juga masih menjadi masalah yang signifikan di kalangan guru dan dosen.
  • Ketidakdisiplinan Akademik: Keterlambatan dan ketidakhadiran guru dan dosen tanpa alasan yang jelas masih menjadi masalah yang umum terjadi.
  • Gratifikasi: Pemberian hadiah dari siswa atau wali murid kepada guru/dosen masih dianggap wajar oleh sebagian besar pihak. Praktik pemberian bingkisan atau hadiah saat hari raya atau kenaikan kelas juga masih lazim dilakukan.
  • Pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa: Penentuan vendor berdasarkan relasi pribadi dan kurangnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa masih menjadi masalah yang signifikan.
  • Penyalahgunaan Dana BOS: Penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya, pungutan terkait dana BOS, nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, dan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya masih ditemukan di banyak sekolah.
  • Pungutan Liar: Pungutan di luar biaya resmi masih ditemukan dalam penerimaan siswa baru, pengajuan sertifikat, dan pengajuan dokumen di sekolah dan kampus.

Respons Pemerintah

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai antikorupsi secara konsisten di setiap jenjang pendidikan. Hal ini dipandang sebagai fondasi penting untuk membangun generasi berintegritas sejak dini dan mengurangi tindak pidana korupsi demi mencapai Indonesia Emas 2045.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyoroti bahwa salah satu penyebab penyalahgunaan dana BOS adalah sistem pengelolaan yang belum disertai dengan petunjuk pelaksanaan (Jurlak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang tepat. Selain itu, pengawasan dari masyarakat secara menyeluruh juga dinilai masih kurang.

Mu’ti berharap agar tiga program pemerintah terkait pemberian dana, yaitu Dana BOS, BOS Kinerja, dan PIP (Program Indonesia Pintar), dapat dilakukan dengan lebih teknis agar pelaksanaannya lebih optimal dan meminimalisir potensi penyalahgunaan.