Pemulihan Sistem Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak Maret 2025
Penerimaan Pajak Nasional Mengalami Pemulihan Signifikan di Bulan Maret 2025
Setelah mengalami penurunan selama dua bulan berturut-turut akibat kendala teknis pada sistem inti administrasi perpajakan, Coretax, penerimaan pajak di Indonesia menunjukkan tren positif pada Maret 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa realisasi penerimaan pajak pada bulan Maret mencapai Rp 134,8 triliun.
Angka ini memberikan kontribusi signifikan terhadap total penerimaan pajak pada Kuartal I 2025 yang mencapai Rp 322,6 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan pada periode tersebut mencapai Rp 400,1 triliun. Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, terjadi penurunan sebesar 12,18 persen.
"Terjadi pembalikan tren penerimaan pajak menjadi positif, dengan peningkatan signifikan pada bulan Maret yang mencapai Rp 134,8 triliun," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers. Beliau juga menambahkan bahwa angka ini menunjukkan rebound yang kuat dibandingkan dengan penerimaan pada Februari 2025 yang hanya sebesar Rp 98,9 triliun. Penerimaan Maret menyumbang 41,8 persen dari total realisasi penerimaan pajak pada Kuartal I 2025.
Kenaikan penerimaan pajak ini, menurut Sri Mulyani, mencerminkan ketahanan sektor ekonomi Indonesia dan daya beli konsumen yang masih terjaga. Selain itu, program reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan administrasi perpajakan dan implementasi Coretax juga turut berkontribusi pada peningkatan ini. "Kenaikan tersebut menunjukkan program-program perbaikan penerimaan perpajakan terus berjalan sesuai rencana. Ke depan, diharapkan pelaksanaan penarikan pajak akan semakin efisien dan penerimaan pajak diperkirakan akan terus terjaga tumbuh lebih optimal," jelasnya.
Stabilitas Sistem Coretax dan Dampaknya pada Penerimaan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa sistem Coretax saat ini beroperasi secara stabil, meskipun masih terdapat fluktuasi latensi saat volume transaksi tinggi. "Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil. Namun demikian, tercatat terdapat beberapa fluktuasi waktu tunggu (latensi), terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis.
Kabar ini menjadi angin segar setelah sebelumnya banyak wajib pajak mengeluhkan gangguan pada sistem Coretax sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Gangguan tersebut menyebabkan kesulitan bagi wajib pajak untuk melakukan penyetoran, pelaporan, atau mengakses layanan pajak dasar. Akibatnya, penerimaan yang seharusnya tercatat pada bulan Januari dan Februari mengalami penundaan atau bahkan gagal masuk ke kas negara.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, sebelumnya menyatakan bahwa penurunan penerimaan pajak pada Januari dan Februari mengindikasikan adanya penurunan kemampuan riil ekonomi publik dan sinyal krisis administrasi perpajakan akibat Coretax. "Harus diakui bahwa salah satu penyebab utama anjloknya penerimaan pajak adalah permasalahan implementasi Coretax, sistem administrasi perpajakan yang diluncurkan per 1 Januari 2025," ujarnya.
Dengan stabilnya sistem Coretax dan berbagai upaya reformasi perpajakan yang terus dilakukan, pemerintah optimis bahwa penerimaan pajak akan terus meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem perpajakan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengumpulan pajak.