Pengakuan Staf PDIP: Peran dalam Distribusi Dana Ratusan Juta Rupiah Terkait Harun Masiku Terungkap di Persidangan
Kesaksian Staf PDIP Ungkap Peran dalam Distribusi Dana Terkait Harun Masiku
Dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, seorang staf di kantor DPP PDIP, Patrick Gerard Masoko, memberikan kesaksian yang mengungkap keterlibatannya dalam pendistribusian uang senilai Rp 850 juta yang diduga terkait dengan Harun Masiku, mantan kader PDIP yang kini menjadi buronan.
Masoko, yang akrab disapa Geri, mengaku bahwa dirinya diminta oleh Saeful Bahri, yang juga mantan kader PDIP, untuk mengambil sebuah koper berisi uang dari Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto. Menurut Geri, Saeful Bahri mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari Harun Masiku.
"Waktu saya tanggal 23 (Desember 2019) pagi itu, ditelepon saudara Saeful untuk membantu dia. Minta tolong saya, minta tolong ke daerah Menteng ke rumah aspirasi itu, Jalan Sutan Syahrir itu untuk ketemu Harun katanya. Katanya mau ambil uang," ujar Geri saat menjawab pertanyaan jaksa KPK.
Geri menjelaskan bahwa setelah mengambil koper berisi uang tersebut, ia kemudian diminta oleh Saeful untuk menghitung jumlah uang di dalamnya. Setelah dihitung, diketahui bahwa jumlah uang tersebut adalah Rp 850 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Selanjutnya, Saeful menginstruksikan Geri untuk membagikan uang tersebut kepada beberapa pihak. Sejumlah Rp 170 juta diberikan kepada Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Geri sendiri menerima bagian sebesar Rp 2 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada Ilham, sopir pribadi Saeful Bahri.
"Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB saudara Saeful menghubungi saya kembali dan menyampaikan, Ger diantar ke rumah saya ketemu Pak Ilham, dan saya jawab, iya mas. Dan kemudian saudara Saeful menyampaikan uangnya kamu sisihin Rp 170 juta untuk Mas Donny, Rp 2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham," terang Geri.
Geri juga mengungkapkan bahwa penyerahan uang kepada Donny Tri Istiqomah dilakukan di parkir basement Kantor DPP PDIP.
Dakwaan KPK Terhadap Hasto Kristiyanto
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK karena diduga menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk mengurus penetapan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
KPK mendakwa Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.
Berikut rincian pembagian uang berdasarkan BAP Geri:
- Donny Tri Istiqomah: Rp 170 juta
- Geri: Rp 2 juta
- Ilham (sopir Saeful Bahri): Sisa dari Rp 850 juta setelah dikurangi bagian Donny dan Geri