LHKPN Wajib Dilaporkan Kepala Daerah Baru: KPK Tetapkan Batas Akhir 20 Mei

LHKPN Wajib Dilaporkan Kepala Daerah Baru: Batas Akhir 20 Mei

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan tegas kepada 961 kepala daerah yang baru dilantik pada 20 Februari 2025 lalu. Mereka diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan batas akhir pelaporan pada tanggal 20 Mei 2025. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (7/3/2025). Kewajiban pelaporan ini berlaku meskipun para kepala daerah tersebut telah menyampaikan LHKPN sebelumnya sebagai syarat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketentuan pelaporan LHKPN ini diatur sedemikian rupa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas aset para pejabat publik. Meskipun proses pelaporan LHKPN telah dilakukan sebelum pelantikan, para kepala daerah tetap diwajibkan untuk melaporkan kembali LHKPN mereka dengan status jabatan baru. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang akurat dan terkini mengenai harta kekayaan mereka setelah resmi menjabat.

"Para kepala daerah sebelum menjabat, sebagai calon kepala daerah, telah melaporkan LHKPN, baik itu LHKPN periodik, LHKPN pada jabatan sebelumnya, atau LHKPN khusus untuk pendaftaran kepala daerah," jelas Budi. "Namun, setelah dilantik dan resmi menjabat, mereka wajib melaporkan LHKPN yang merefleksikan status harta kekayaannya pada jabatan baru," tambahnya, menekankan pentingnya perbedaan status pelaporan ini.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa tenggat waktu pelaporan LHKPN bagi kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 adalah tiga bulan setelah pelantikan, tepatnya tanggal 20 Mei 2025. KPK akan memantau ketat proses pelaporan ini dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Pelantikan serentak 961 kepala daerah ini merupakan peristiwa bersejarah, dan KPK menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan kekayaan para pejabat publik yang baru dilantik tersebut.

Pelantikan serentak 961 kepala daerah dan wakilnya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 20 Februari 2025, yang diawali dengan kirab dari Monas menuju Istana, menandai dimulainya babak baru kepemimpinan di berbagai daerah di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan para kepala daerah terpilih. Kehadiran dan pengawasan KPK dalam hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. KPK berharap seluruh kepala daerah yang baru dilantik dapat memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan: Pelaporan LHKPN yang tepat waktu dan akurat sangat penting untuk mencegah dan mendeteksi potensi korupsi. KPK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor ini guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.