Pengacara Hasto Kristiyanto Desak KPK Ungkap Rekaman CCTV Terkait Dugaan Perubahan Keterangan Saksi

Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, secara terbuka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempublikasikan rekaman CCTV. Desakan ini muncul terkait klaim mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengenai dugaan perubahan keterangan oleh saksi dalam kasus yang melibatkan Hasto.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menyatakan bahwa Wahyu Setiawan dalam keterangannya kepada penyidik KPK dan di persidangan, mengaku mendengar percakapan antara Saeful Bahri, mantan kader PDI-P, dan Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara yang terafiliasi dengan PDI-P. Percakapan tersebut, menurut Wahyu, terjadi saat mereka beristirahat di sela-sela pemeriksaan di Gedung KPK setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

"Untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, kami mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan rekaman CCTV yang ada di KPK. Hal ini penting agar kasus ini menjadi terang benderang," ujar Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Wahyu Setiawan mengklaim bahwa pada dini hari, saat mereka bertiga merokok di sebuah ruangan kecil di lantai dua, ia mendengar Donny dan Saeful bersepakat untuk mengubah keterangan terkait suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku. Menurut Wahyu, keduanya sepakat untuk menyatakan bahwa uang suap bukan berasal dari Hasto, melainkan dari Harun Masiku sendiri.

Ronny Talapessy meragukan logika klaim Wahyu tersebut. Ia berpendapat bahwa jika Donny dan Saeful benar-benar mengubah keterangan, seharusnya mereka menjalani proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lebih dari satu kali.

"Logikanya, saudara Donny dan Saeful baru diperiksa sekali setelah penangkapan pada tanggal 8, yaitu pada tanggal 9. Seharusnya perubahan itu tercermin dalam BAP berikutnya, bukan pada pemeriksaan pertama," tegas Ronny.

Ronny menekankan bahwa keterangan Wahyu Setiawan adalah kesaksian tunggal yang tidak didukung oleh bukti lain. Oleh karena itu, ia menantang JPU untuk menghadirkan rekaman CCTV guna memvalidasi klaim Wahyu.

"Kami sangat mendukung jika JPU dapat menghadirkan rekaman CCTV tersebut. Namun, jika tidak bisa dihadirkan, maka kami meragukan keabsahan keterangan saksi tersebut," kata Ronny.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa dengan dua pasal, yaitu:

  • Dakwaan Pertama: Melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024. Diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
  • Dakwaan Kedua: Didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.