PLN Siap Implementasikan Pensiun Dini PLTU Batu Bara Sesuai Regulasi Pemerintah

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencapai target Net Zero Emission (NZE) dan pembangunan berkelanjutan.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan penugasan dari pemerintah, termasuk melakukan kajian mendalam terkait percepatan pengakhiran masa operasional PLTU. Langkah ini merupakan respons terhadap peta jalan transisi energi yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur tentang pensiun dini PLTU batu bara. Peraturan ini menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek krusial dalam proses pensiun dini.

Dalam Permen ESDM tersebut, setidaknya tujuh aspek utama menjadi pertimbangan, yaitu:

  • Kapasitas PLTU
  • Usia Pembangkit
  • Tingkat Pemanfaatan
  • Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dihasilkan
  • Nilai Tambah Ekonomi
  • Ketersediaan dukungan pendanaan, baik dari dalam maupun luar negeri
  • Ketersediaan dukungan teknologi, juga dari sumber domestik dan internasional

Selain itu, terdapat tiga kriteria tambahan yang harus diperhatikan:

  • Keandalan sistem ketenagalistrikan secara keseluruhan
  • Dampak potensial terhadap tarif listrik akibat kenaikan biaya produksi
  • Penerapan prinsip transisi energi yang berkeadilan bagi semua pihak terkait

Gregorius Adi Trianto menambahkan, PLN akan memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pensiun dini PLTU dilakukan secara terukur dan dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan listrik yang andal bagi masyarakat. PLN berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Menurut pasal 12 ayat (1) Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025, pelaksanaan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU harus didahului dengan kajian percepatan pengakhiran masa operasional PLTU apabila terdapat dukungan pendanaan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kajian percepatan pensiun dini PLTU akan dilakukan oleh PLN berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM. Proses kajian ini ditargetkan selesai dalam jangka waktu maksimal enam bulan sejak penugasan diterima.