Jeratan Ijazah: Negara Diminta Hadir Lindungi Hak Pekerja dari Praktik Penahanan Ijazah yang Merugikan
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan karyawan kembali mencuat ke permukaan, memicu sorotan terhadap lemahnya perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Kasus terbaru yang mencuat di Surabaya, di mana CV Sentosa Seal diduga menahan ijazah 31 mantan karyawannya, menjadi bukti nyata permasalahan ini.
Fenomena serupa juga ditemukan di Pekanbaru, yang melibatkan perusahaan biro perjalanan dan wisata Sanel Tour and Travel. Kasus-kasus ini mengindikasikan bahwa penahanan ijazah masih menjadi praktik yang lazim dilakukan oleh perusahaan, meskipun tindakan ini secara moral, hukum, dan etika sangat merugikan pekerja. Ijazah, sebagai dokumen pribadi yang merepresentasikan identitas dan capaian akademik seseorang, seharusnya tidak dijadikan alat jaminan oleh perusahaan.
Praktik penahanan ijazah kerap kali digunakan perusahaan sebagai jaminan agar pekerja tidak mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, atau sebagai upaya untuk memastikan pelunasan denda. Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan relasi antara pemberi kerja dan pencari kerja, di mana pekerja seringkali terpaksa menerima aturan sewenang-wenang karena keterbatasan lapangan kerja.
Kekosongan Hukum dan Dampaknya
Salah satu akar masalah dari praktik penahanan ijazah adalah kekosongan hukum yang jelas dan tegas terkait larangan praktik ini. Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta aturan turunannya belum secara eksplisit mengatur mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan. Kekosongan hukum ini menciptakan celah bagi perusahaan untuk melakukan praktik yang merugikan pekerja tanpa adanya sanksi yang jelas.
Kekosongan kebijakan ini berdampak pada:
- Perusahaan merasa aman melakukan penahanan ijazah karena tidak ada ancaman hukum yang nyata.
- Pekerja menjadi tidak berdaya secara hukum ketika haknya dirampas.
- Melemahnya kepercayaan terhadap sistem hukum ketenagakerjaan.
Urgensi Intervensi Kebijakan
Melihat dampak negatif yang ditimbulkan, pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, perlu segera melakukan intervensi kebijakan untuk melindungi hak-hak pekerja. Langkah-langkah yang perlu diambil antara lain:
- Menyusun regulasi yang secara eksplisit melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
- Menerapkan sanksi administratif maupun pidana yang tegas dan proporsional bagi perusahaan yang melanggar.
- Membangun mekanisme pengaduan dan pemulihan hak pekerja yang mudah diakses.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, diharapkan praktik penahanan ijazah dapat dihentikan, dan hak-hak pekerja dapat dilindungi secara optimal. Negara harus hadir secara utuh untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.