Kasus Dugaan Perzinahan Anggota KPU Nias Barat Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat, dengan inisial FID, berakhir dengan jalan damai setelah istri yang bersangkutan, dengan inisial NG, mencabut laporan yang sebelumnya telah diajukannya. Kepolisian Resor Nias mengonfirmasi bahwa proses pencabutan laporan sedang berlangsung.

Aipda Motivasi Gea, Kasi Humas Polres Nias, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan delik aduan absolut, yang berarti laporan dapat ditarik kembali oleh pelapor. "Antara pelapor dengan terlapor sudah bersepakat untuk berdamai. Saat ini, pihak-pihak terkait sedang dalam proses pengajuan permohonan pencabutan laporan, dengan harapan kasus ini tidak akan berlanjut," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian mengenai dugaan perselingkuhan antara FID dan seorang wanita berinisial KR. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah indekos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli. Saat penggerebekan, FID dan KR ditemukan berada di dalam indekos tersebut. NG, istri dari FID, yang juga hadir saat penggerebekan, merasa keberatan atas tindakan suaminya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias.

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menetapkan FID dan KR sebagai tersangka atas dugaan perzinahan. Namun, dengan adanya pencabutan laporan oleh NG, proses hukum terhadap kedua tersangka terancam dihentikan. Saat ini, Polres Nias masih memproses pencabutan laporan tersebut. Apabila proses administrasi telah selesai, kasus ini akan resmi dihentikan.

Peristiwa penggerebekan terjadi pada Selasa, 22 April 2025, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat melalui call center 110. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menerjunkan petugas ke lokasi yang dimaksud. Kehadiran NG saat penggerebekan semakin memperkuat dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.

Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan, kasus ini memasuki babak baru. Pihak kepolisian akan segera menghentikan proses hukum setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai titik temu dan memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Kasus dugaan perselingkuhan anggota KPU Nias Barat diselesaikan secara damai.
  • Istri yang bersangkutan mencabut laporan di kepolisian.
  • Proses pencabutan laporan sedang berlangsung di Polres Nias.
  • Kasus ini bermula dari penggerebekan di sebuah rumah indekos.
  • Polisi sempat menetapkan FID dan KR sebagai tersangka perzinahan.
  • Penghentian kasus akan dilakukan setelah proses administrasi selesai.