Saksi Ungkap Distribusi Dana Harun Masiku di Markas PDI-P
Distribusi Dana Harun Masiku Diduga Terjadi di Basemen Kantor Pusat PDI-P
Dalam persidangan terkait dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang melibatkan Harun Masiku, seorang saksi dari pihak swasta, Patrick Gerard alias Geri, memberikan keterangan yang mengejutkan. Geri mengungkapkan adanya dugaan pembagian uang yang berasal dari Harun Masiku di basemen Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Keterangan ini disampaikan Geri saat menjadi saksi dalam sidang yang juga menyeret Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Geri menjelaskan bagaimana ia diperintah oleh Saeful Bahri, seorang kader PDI-P, untuk mengambil sejumlah uang dari Harun Masiku di sebuah lokasi bernama Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, Jakarta. Namun, ketika Geri tiba, Harun Masiku sudah tidak ada di tempat dan menitipkan sebuah koper berisi uang kepada Kusnadi, yang disebut sebagai staf dari Hasto.
Rincian Dana dan Proses Distribusi
Setelah menerima koper tersebut, Geri menghitung isinya di rumahnya sesuai dengan instruksi Saeful Bahri. Ia menemukan bahwa uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total mencapai Rp 850 juta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai proses pembagian uang tersebut. Awalnya, Geri mengaku lupa rinciannya, tetapi Jaksa Takdir membacakan keterangan Geri sebelumnya kepada penyidik. Dalam keterangan tersebut, Geri menyebutkan bahwa Saeful Bahri memerintahkannya untuk mengambil Rp 170 juta dari koper tersebut. Uang ini kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan ditujukan sebagai jatah untuk pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, yang membantu menyusun argumen hukum terkait pengurusan PAW Harun Masiku.
Geri juga menyebutkan bahwa ia mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta, sementara sisanya diserahkan kepada Ilham, sopir dari Wahyu Setiawan. Setelah menyerahkan uang kepada Ilham di kediaman Saeful Bahri, Geri kemudian menemui Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P untuk menyerahkan uang yang menjadi haknya. Saat ditanya lokasi spesifik penyerahan uang tersebut, Geri menjawab bahwa itu terjadi di area parkir basemen Kantor DPP PDI-P.
Implikasi Hukum dan Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan terlibat dalam suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW periode 2019-2024. Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama. Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Keterangan saksi mengenai dugaan pembagian uang di basemen Kantor DPP PDI-P ini tentu menjadi sorotan dan berpotensi memperdalam penyelidikan kasus ini.
Berikut daftar nama yang ada dalam berita:
- Harun Masiku
- Hasto Kristiyanto
- Patrick Gerard (Geri)
- Saeful Bahri
- Kusnadi
- Takdir Suhan
- Donny Tri Istiqomah
- Ilham
- Wahyu Setiawan