Hasto Kristiyanto Kritik KPK Terkait Kondisi Saksi Sakit dalam Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan Hasto usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Kritik tersebut berfokus pada kondisi Agustiani Tio Fridelina, seorang saksi dalam kasus tersebut yang juga merupakan mantan terpidana. Hasto mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi kesehatan Tio yang menderita kanker dan mengaku kesulitan tidur karena memikirkan nasib Tio. Menurut Hasto, Tio nyaris pingsan saat memberikan keterangan di persidangan sehari sebelumnya.

"Kemarin kita lihat bagaimana saudari Tio sampai nyaris pingsan, jalan terhuyung-huyung, akibat haknya yang berkaitan dengan keselamatan dirinya, yang berkait dengan hak-hak atas kemanusiaan bagi dirinya, pintu itu tetap tidak dibuka oleh KPK. Padahal saudari Tio sudah kooperatif," ujar Hasto.

Hasto menuding KPK telah bertindak tidak manusiawi dengan mencegah Tio bepergian ke luar negeri untuk mendapatkan pengobatan. Dia berpendapat bahwa tindakan pencegahan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan mengabaikan hak-hak kemanusiaan Tio yang sedang sakit.

"Tetapi ketika kemudian ada intimidasi dan dia melihat suaminya kemudian dicekal tanpa pemeriksaan, dia tidak bisa berobat karena tidak mau menyebutkan keterangan yang berkaitan dengan apa yang terjadi di musala, terkait dengan saya, maka kemudian dia menerima perlakuan yang tidak manusiawi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasto menyerukan kepada KPK untuk tidak mengorbankan prinsip kemanusiaan dalam proses penegakan hukum. Ia menekankan bahwa prinsip kemanusiaan merupakan bagian dari nilai-nilai Pancasila yang harus dijunjung tinggi. Hasto menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala keputusan pengadilan, namun ia berharap agar hak seorang saksi yang sakit untuk mendapatkan pengobatan tidak diabaikan.

Sebagai informasi tambahan, KPK saat ini masih memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Agustiani Tio Fridelina. Tio juga telah mengajukan permohonan untuk berobat ke Guangzhou, China, karena penyakit kanker yang dideritanya.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa oleh KPK telah menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto dituduh menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Dakwaan tersebut meliputi dugaan perintah Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam telepon genggam agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, serta perintah untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu memuluskan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku. Hasto didakwa melakukan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih berstatus buron.