DPR Dorong Penguatan Ekosistem Pendidikan Antikorupsi Pasca-SPI Pendidikan 2024, Revisi UU Sisdiknas Jadi Momentum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis hasil Indeks Integritas Pendidikan (SPI) 2024 yang menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menanggapi hal tersebut, Komisi X DPR RI menekankan pentingnya membangun ekosistem pendidikan yang antikorupsi serta memanfaatkan momentum revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinannya terkait hasil SPI Pendidikan 2024. Ia menyoroti bahwa pragmatisme yang terjadi di dunia pendidikan, seperti dalam proses penerimaan siswa baru atau kebocoran soal ujian, mengindikasikan adanya masalah dalam ekosistem pendidikan itu sendiri. Menurutnya, kondisi ini dapat membuat peserta didik kurang memiliki kesadaran akan pentingnya integritas.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Hetifah menekankan perlunya pendidikan antikorupsi sejak usia dini. Transfer nilai-nilai antikorupsi harus dimulai dari lingkungan keluarga, di mana orang tua berperan sebagai agen utama.
"Childhood learning ini sudah ditanamkan sehingga transfer pengetahuan dan transfer budaya jujur, adil dan bertanggung jawab itu sudah tumbuh di anak-anak kita hingga kemudian nanti tentunya sampai mereka di perguruan tinggi," jelas Hetifah.
Selain itu, Hetifah juga menyinggung mengenai revisi UU Sisdiknas yang sedang dilakukan oleh Komisi X DPR RI. Revisi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperkuat komitmen dalam mengawasi pelaksanaan program pendidikan antikorupsi, mendorong alokasi anggaran yang memadai, dan memastikan koordinasi yang kuat antara kementerian terkait.
Revisi UU Sisdiknas ini, yang merupakan inisiatif DPR dengan konsep omnibus, akan menggabungkan empat undang-undang terkait pendidikan, yaitu:
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
Hetifah berharap bahwa UU Sisdiknas yang baru juga akan mengakomodasi pendidikan parenting secara formal dan informal. Pendidikan parenting dianggap penting karena orang tua merupakan media transfer nilai kepada anak-anak mereka. Ia menekankan bahwa semua pihak harus bersama-sama menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Dengan adanya pendidikan antikorupsi sejak dini, revisi UU Sisdiknas, dan pendidikan parenting, diharapkan dapat tercipta generasi muda yang berintegritas dan mampu membangun Indonesia yang lebih baik.