Kesempatan Ujian Ulang Praktik SIM: Batas dan Konsekuensi
html
Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap individu yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Proses perolehan SIM melibatkan serangkaian ujian, yang terdiri dari ujian teori dan praktik, guna menguji pengetahuan dan keterampilan calon pengemudi.
Bagi peserta yang berhasil lulus dalam kedua ujian tersebut, SIM akan segera diterbitkan. Namun, bagi mereka yang belum berhasil, diberikan kesempatan untuk mengulang ujian. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 19 Ayat 4 mengatur tentang kesempatan bagi pemohon SIM untuk mengulang ujian praktik. Pemohon diberikan dua kali kesempatan untuk mengulang ujian praktik dalam jangka waktu 14 hari kerja, terhitung sejak hari berikutnya setelah dinyatakan tidak lulus.
Lebih lanjut, AKBP Prianggo Malau menegaskan, jika dalam dua kali kesempatan mengulang ujian praktik, pemohon tetap dinyatakan tidak lulus, maka yang bersangkutan harus mengulang seluruh proses pendaftaran SIM dari awal. Proses ini meliputi pembayaran biaya administrasi dan mengikuti kembali ujian teori.
Ketentuan ini memberikan kesempatan bagi pemohon untuk mempersiapkan diri lebih baik sebelum mengikuti ujian praktik. Hal ini penting agar para pengemudi memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai sesuai dengan standar keselamatan berkendara yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai kesempatan mengulang ujian praktik SIM:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan setiap pengendara memiliki SIM.
- Proses pembuatan SIM meliputi ujian teori dan praktik.
- Peserta yang tidak lulus ujian praktik diberi kesempatan mengulang.
- Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 19 Ayat 4 mengatur kesempatan mengulang ujian praktik sebanyak dua kali dalam 14 hari kerja.
- Jika gagal dalam dua kesempatan, pemohon harus mengulang proses pendaftaran dari awal.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan para calon pengemudi dapat lebih serius dalam mempersiapkan diri dan meningkatkan keterampilan berkendara. Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya lalu lintas yang lebih aman dan tertib.