SMK di Bekasi Urungkan Niat Gelar Perpisahan ke Bali Pasca-Teguran

Rencana perpisahan siswa kelas 12 SMK Karya Pembaharuan, Kabupaten Bekasi, ke Bali pada Juni 2025 dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah adanya teguran dari seorang tokoh publik terkait keluhan biaya yang diajukan oleh salah seorang wali murid.

Kepala SMK Karya Pembaharuan, Ahmad Tetuko Taqiyudin, menyatakan bahwa pembatalan ini merupakan bentuk kooperatif sekolah terhadap aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat pada Jumat (25/4/2025).

Tetuko meluruskan bahwa kegiatan ke Bali tersebut bukanlah study tour, melainkan acara perpisahan sebagai penutup masa pendidikan siswa selama tiga tahun. Ia juga membantah tudingan biaya perpisahan mencapai Rp 5-6 juta seperti yang diadukan wali murid.

Menurutnya, biaya perpisahan telah disepakati sejak awal penerimaan siswa baru, yaitu sebesar Rp 300.000 per bulan. Rinciannya terdiri dari:

  • Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp 150.000
  • Tabungan akhir ujian kelas hingga ijazah Rp 50.000
  • Perpisahan ke Bali Rp 100.000

Dengan demikian, total biaya perpisahan ke Bali yang disepakati adalah Rp 3,6 juta, bukan Rp 5-6 juta seperti yang dikeluhkan. Pihak sekolah berjanji akan mengembalikan iuran perpisahan kepada wali murid setelah kelulusan dan penerimaan ijazah.

Sebelumnya, seorang ibu di Kabupaten Bekasi menyampaikan keluhan terkait biaya kegiatan sekolah anaknya ke Bali yang mencapai Rp 5-6 juta. Keluhan ini disampaikan kepada seorang tokoh publik saat kunjungan ke Bekasi pada Kamis (24/4/2025) dan direkam serta diunggah di media sosial.

Ibu tersebut menyampaikan bahwa selain SPP sebesar Rp 150.000, ia juga harus membayar iuran perpisahan sebesar Rp 150.000 per bulan selama tiga tahun. Total biaya ke Bali diperkirakan mencapai Rp 5-6 juta, yang dianggap memberatkan.

Menanggapi keluhan tersebut, tokoh publik tersebut meminta SMK Karya Pembaharuan untuk menghentikan rencana kegiatan ke Bali. Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap yayasan sekolah jika kegiatan tersebut tetap dipaksakan.

Ia juga berjanji akan menghubungi pihak sekolah melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memastikan pembatalan kegiatan tersebut.