Sengketa Lahan Perumahan di Depok Berujung Penyegelan: Pengembang Ajukan Uji Materi ke MA

Pemerintah Kota Depok menyegel Perumahan Al Fatih yang terletak di Pasir Putih, Sawangan, karena terindikasi melanggar aturan tata ruang. Tindakan tegas ini diambil setelah serangkaian peringatan tidak diindahkan oleh pihak pengembang. Sengketa lahan ini bermula dari perbedaan pandangan mengenai status lahan seluas dua hektar yang diklaim pengembang sebagai milik mereka, namun oleh Pemkot Depok masih tercatat sebagai kawasan situ.

Menurut keterangan dari tim legal Perumahan Al Fatih, permohonan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) telah diajukan pada September 2024. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan lahan tersebut terdata sebagai situ sejak tahun 1938. Meskipun demikian, pihak pengembang tetap melanjutkan pembangunan perumahan yang dimulai sejak tahun 2023, dengan berdalih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. Pengembang berpendapat bahwa SHM merupakan bukti kepemilikan tertinggi dalam hukum pertanahan.

Perselisihan ini semakin kompleks dengan adanya klaim dari pengembang bahwa sebagian lahan yang diperuntukkan sebagai situ buatan, yaitu seluas enam hektar, telah berstatus zona kuning yang diperuntukkan bagi kebutuhan hunian. Mereka mempertanyakan dasar hukum Pemkot Depok yang masih mempertahankan status situ pada lahan yang mereka miliki.

Tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Depok ini berdampak pada sekitar 100 unit rumah, yang terdiri dari 60 rumah yang sudah berpenghuni dan 40 unit lainnya yang masih dalam tahap pembangunan dan menunggu serah terima. Pihak pengembang menyatakan telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait permasalahan ini. Hasil dari uji materi tersebut rencananya akan digunakan sebagai dasar untuk mengajukan banding kepada Pemerintah Kota Depok. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan banyak pihak, baik pengembang, warga yang telah membeli rumah, maupun pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam mengatur tata ruang wilayah.