Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Sumsel Ditangkap Setelah Enam Bulan Buron

Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Sumsel Ditangkap Setelah Enam Bulan Buron

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil meringkus Alexander Tasman (35), salah satu pelaku pembunuhan sopir travel di Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Penangkapan Alexander, yang telah buron selama enam bulan, menandai babak baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada 9 September 2024 tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, di wilayah Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Informasi yang dihimpun dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, penangkapan Alexander tidak berjalan mulus. Ia berupaya melarikan diri dan melawan petugas, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.

"Tersangka berusaha melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan tersangka," ungkap Kombes Pol Manang Soebeti, Dirreskrimum Polda Jambi, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Jumat, 7 Maret 2025. Kasus ini sendiri berawal dari pembunuhan sopir travel di Kabupaten Musi Banyuasin. Sejak kejadian tersebut, Polda Sumsel dan Polda Jambi telah bekerja sama untuk memburu para pelaku.

Sebelumnya, pada 11 Oktober 2024, polisi telah menangkap Heri Susanto (32), warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang berperan membantu dalam pembunuhan tersebut. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Menariknya, Alexander mengaku sempat bersembunyi di Kabupaten Tebo selama enam bulan sebelum kembali ke Kota Jambi dengan niat untuk menyerahkan diri. Namun, ia berhasil ditangkap sebelum niat tersebut terealisasi.

"Saya sebenarnya ingin menyerahkan diri, tetapi keburu ditangkap," ujar Alexander dalam pengakuannya. Motif pembunuhan tersebut, menurut pengakuan Alexander, dilandasi oleh desakan ekonomi. "Saat itu saya butuh uang karena keluarga saya sedang sakit. Mobil korban ditinggalkan di bawah tol di wilayah Lampung," lanjutnya. Atas perbuatannya, Alexander dijerat dengan beberapa pasal berlapis dalam KUHP, yaitu Pasal 365 Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi Alexander cukup berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Alexander Tasman ditangkap setelah buron selama enam bulan.
  • Penangkapan dilakukan di Kota Jambi.
  • Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melawan.
  • Alexander mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sebagai motif pembunuhan.
  • Satu pelaku masih buron.
  • Alexander terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Proses hukum terhadap Alexander Tasman akan terus berlanjut. Polisi masih terus berupaya menangkap pelaku lainnya yang masih buron. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan dan penegakan hukum yang tegas dalam menjaga keselamatan masyarakat.