Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Asusila, Total Empat Korban Melapor

Gelombang laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Edie Toet Hendratno, rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), terus bergulir. Terbaru, dua orang korban dengan inisial AIR dan AM secara resmi melaporkan yang bersangkutan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dengan tambahan ini, total sudah empat orang yang mengadukan Edie atas dugaan perbuatan tidak senonoh.

Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, mengungkapkan detail dugaan pelecehan yang dialami AIR terjadi pada tahun 2019 di wilayah Jakarta Selatan. Menurut penuturannya, kejadian tersebut melibatkan kontak fisik yang tidak diinginkan. "Ada pemaksaan dari ETH kepada korban untuk memegang alat kelaminnya," ujar Yansen kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Yansen menjelaskan bahwa AIR, yang berprofesi sebagai pegawai swasta, awalnya berurusan dengan pihak kampus terkait kerjasama. Korban diduga menjadi sasaran pelecehan akibat relasi kuasa yang timpang. "Terlapor menggunakan kekuasaannya untuk melakukan pelecehan," tegas Yansen.

Lebih lanjut, Yansen mengungkapkan alasan keterlambatan AIR dalam melaporkan kejadian ini. Korban membutuhkan waktu untuk memulihkan diri dari trauma dan mengatasi rasa takut akibat relasi kuasa yang kuat antara dirinya dan terlapor. Sementara itu, korban lainnya, AM, melaporkan dugaan pelecehan verbal yang terjadi pada Februari 2024. Peristiwa tersebut terjadi saat mediasi antara AM dan tim Edie di sebuah pusat perbelanjaan.

"Korban AM melaporkan pelecehan verbal yang terjadi di PIM 2. Saat pertemuan dengan ETH beserta timnya," kata Yansen.

Yansen menyayangkan respons tim Edie saat kejadian. "Kata-kata verbal itu direspon dengan tim yang hadir saat itu dengan tertawa. Jadi mereka menganggap ucapan-ucapan yang memang melecehkan itu sesuatu yang biasa. Apalagi yang hadir adalah akademisi," imbuhnya.

Dengan bertambahnya jumlah korban, Yansen semakin yakin bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Edie. Ia berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri dan mendesak agar Edie segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah ini kami akan mengajukan permohonan gelar khusus di Mabes Polri agar perkara ini dapat duduk sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Laporan kedua korban telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/196/IV/2025/BARESKRIM tertanggal 25 April 2025.

Kasus Sebelumnya Naik ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, dua korban lain telah melaporkan Edie atas dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama diajukan oleh RZ dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, dan laporan kedua diajukan oleh DF dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Edie Toet Hendratno ke tahap penyidikan.

"Perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6).

Ade menjelaskan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan adanya indikasi tindak pidana pelecehan. Proses hukum akan terus berlanjut.

AKBP Evi Pagari dari Subdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

"Kasus TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) kan hrs libatkan psikolog, mitra dan lain-lain. UU-nya mengatur seperti itu," ujarnya.