Dua Pria Diamankan Polisi Terkait Penggelapan Mobil di Area Samsat Pemalang
Penangkapan Pelaku Penggelapan Mobil di Samsat Pemalang
Kepolisian Resor Pemalang berhasil membekuk dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan sebuah mobil di area Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pemalang. Penangkapan ini dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial, menarik perhatian publik, terutama karena terjadi saat berlangsungnya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim kami berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat persembunyian mereka, yaitu sebuah kamar kos yang terletak di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Jumat, 25 April 2025.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah:
- MAY (29), seorang pria yang merupakan warga Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
- AAS (24), seorang pria yang berasal dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.
Selain menangkap kedua tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang menjadi objek penggelapan.
"Saat ini, penyidik kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka untuk mengungkap motif dan jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini," jelas AKP Andika lebih lanjut.
Modus Operandi Penggelapan
Kasus ini bermula ketika korban, seorang wanita bernama Nurohmah (46), yang merupakan warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, menerima tawaran jasa pengurusan balik nama kendaraan bermotor melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dari MAY. MAY menyamar sebagai pemilik pertama kendaraan tersebut untuk meyakinkan korban.
"Pada hari Selasa, 15 April 2025, korban diminta untuk bertemu dengan tersangka MAY di kantor Samsat Pemalang," terang AKP Andika.
Saat pertemuan berlangsung, MAY beralasan sedang sibuk dengan urusan pekerjaan dan meminta korban untuk bertemu dengan seseorang yang diperkenalkannya sebagai anaknya, yang ternyata diperankan oleh AAS. Korban kemudian diminta menunggu di sebuah warung yang terletak tidak jauh dari kantor Samsat. Saat itulah, kedua tersangka membawa kabur mobil, surat-surat kendaraan, serta sejumlah uang milik korban.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.