Polemik Kepailitan Sritex: Desakan Pemenuhan Hak Buruh dan Klarifikasi Klaim Rekrutmen Kembali

Polemik Kepailitan Sritex: Desakan Pemenuhan Hak Buruh dan Klarifikasi Klaim Rekrutmen Kembali

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah untuk segera memastikan terpenuhinya hak-hak para mantan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menyusul kepailitan perusahaan tersebut. Edy memperingatkan agar pemerintah tidak hanya memberikan janji-janji tanpa tindak lanjut konkret. Pernyataan ini muncul sebagai respon terhadap klaim Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli terkait kemungkinan rekrutmen kembali para buruh dalam waktu dua minggu. Klaim tersebut telah dibantah oleh Tim Kurator dan Serikat Buruh Jawa Tengah.

Edy menekankan pentingnya prioritas pemenuhan hak-hak buruh, termasuk pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan BPJS Kesehatan. Ia juga meminta pengawasan ketat terhadap kinerja kurator dalam memastikan pembayaran tersebut sesuai regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menurutnya, pembayaran hak-hak buruh harus didahulukan sebelum proses penagihan utang perusahaan dan pencarian investor baru. DPR RI, tegas Edy, akan terus mengawal proses kepailitan ini agar berjalan adil dan tidak merugikan para buruh. "Ini harus diselesaikan secepat dan sesingkat mungkin," tegasnya.

Kontroversi muncul setelah Menaker Yassierli mengumumkan kemungkinan rekrutmen kembali para mantan pekerja Sritex dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat terkait di Istana Kepresidenan. Namun, Denny Ardiansyah, salah satu kurator, dengan tegas membantah pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses yang tengah berjalan adalah pemberesan aset perusahaan yang sudah dinyatakan insolvensi, dan keputusan untuk mempekerjakan kembali para pekerja sepenuhnya berada di tangan penyewa aset tersebut di masa mendatang. "Pengumuman itu bukan dari kurator. Kami sudah melakukan PHK, dan langkah selanjutnya adalah pemberesan," kata Denny.

Di tengah polemik ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memberikan jaminan bahwa para mantan pekerja Sritex akan tetap mendapatkan hak-haknya, khususnya JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). BPJS Ketenagakerjaan saat ini memproses klaim pencairan JHT dengan kapasitas 1.000 eks karyawan per hari. Meskipun demikian, pernyataan-pernyataan yang saling bertolak belakang ini menyoroti kompleksitas masalah dan perlunya transparansi serta koordinasi yang lebih baik antara pemerintah, kurator, dan serikat buruh dalam menangani kasus kepailitan Sritex dan memastikan perlindungan bagi para pekerja yang terdampak.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Prioritas Pemenuhan Hak Buruh: Pesangon, THR, JKK, JHT, dan BPJS Kesehatan harus dibayarkan segera.
  • Peran Kurator: Kurator harus menjalankan kewajibannya sesuai regulasi dan diawasi dengan ketat.
  • Klarifikasi Klaim Rekrutmen: Pernyataan Menaker terkait rekrutmen kembali perlu diklarifikasi dan penjelasan yang lebih transparan diperlukan.
  • Pengawasan DPR: DPR RI berkomitmen mengawal proses kepailitan agar berjalan adil.
  • Perlindungan Sosial: BPJS Ketenagakerjaan memastikan pembayaran JHT dan JKP bagi eks karyawan.