Polemik Penghapusan Hibah Pesantren di Jawa Barat: DPRD Soroti Kurangnya Kolaborasi dan Aspirasi Publik
Polemik Penghapusan Hibah Pesantren di Jawa Barat: DPRD Soroti Kurangnya Kolaborasi dan Aspirasi Publik
Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus dana hibah untuk pesantren memicu reaksi keras dari DPRD Jawa Barat. Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menyatakan kekecewaannya atas kebijakan tersebut, menilai bahwa langkah ini mengabaikan aspirasi masyarakat dan mencederai semangat kolaborasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pembangunan daerah.
Menurut Ono Surono, penghapusan dana hibah yang dilakukan dalam rangka efisiensi APBD Jabar, seharusnya tidak dilakukan secara sepihak. Ia menekankan pentingnya verifikasi yang komprehensif sebelum mengambil keputusan strategis yang berdampak luas pada masyarakat, khususnya bagi lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren. Lebih lanjut, Ono menyayangkan minimnya pelibatan DPRD dan pihak pesantren dalam proses pengambilan keputusan.
Pentingnya Verifikasi dan Kolaborasi
Ono Surono menekankan, jika terdapat indikasi pesantren yang menerima anggaran besar, seharusnya dilakukan verifikasi mendalam, bukan langsung menghapus dana hibah secara keseluruhan. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam perencanaan pembangunan. Menurutnya, prinsip kolaboratif di Jawa Barat masih jauh dari harapan dan seharusnya menjadi pijakan nyata dalam penyusunan kebijakan, bukan hanya jargon dalam pidato atau dokumen formal.
Ia berharap pimpinan DPRD Jabar segera merespons aspirasi masyarakat dan merumuskan kebijakan yang lebih adil dan menyeluruh. Penghapusan dana hibah secara sepihak tanpa melibatkan pihak terkait, menurutnya, adalah tindakan yang kurang tepat.
Alasan Pemerintah Provinsi
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus rencana hibah ke sejumlah pesantren dalam pergeseran APBD 2025. Tercatat lebih dari 370 lembaga yang semula direncanakan menerima hibah, namun hanya dua lembaga yang tetap menerima, yaitu Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jabar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor.
Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa penghapusan dilakukan untuk membenahi tata kelola hibah agar lebih tepat sasaran dan tidak hanya dinikmati oleh pesantren tertentu yang memiliki akses politik. Ia berharap hibah dapat didistribusikan secara adil, terutama kepada madrasah dan tsanawiyah yang kurang memiliki akses terhadap kekuasaan dan politik.
Fokus Pembangunan Madrasah dan Tsanawiyah
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan fokus membangun madrasah dan tsanawiyah yang selama ini kurang mendapat perhatian. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Jawa Barat.
Rincian Lembaga Penerima Hibah yang Tersisa
Berikut adalah daftar lembaga yang masih menerima hibah:
- Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jabar: Rp 9 miliar
- Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor: Rp 250 juta