Wacana Daerah Istimewa Surakarta Mencuat, Pemkot Solo Pilih Fokus pada Penguatan Ekonomi Regional
Wacana mengenai pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) kembali mencuat dan menjadi topik perbincangan hangat. Hal ini terjadi seiring dengan pengajuan ratusan usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana beberapa di antaranya mengincar status daerah istimewa.
Menanggapi isu ini, Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, memberikan tanggapannya. Astrid menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo saat ini lebih memprioritaskan penguatan komunikasi dan kerja sama dengan wilayah Soloraya, khususnya dalam sektor perekonomian. Fokus utama adalah bagaimana menjadikan Kota Solo memiliki ketahanan ekonomi yang kokoh melalui sinergi dengan daerah-daerah penyangga di sekitarnya. Inisiatif yang dijalankan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo dengan konsep aglomerasi Soloraya menjadi salah satu contoh konkret dari upaya tersebut.
Astrid juga menuturkan bahwa usulan pembentukan DIS memerlukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Pemerintah Kota Solo akan mempertimbangkan berbagai aspek serta masukan dari masyarakat luas, khususnya yang berada di wilayah Subosukawonosraten, sebelum mengambil sikap terkait wacana ini. Subosukawonosraten sendiri merupakan akronim dari beberapa daerah yang meliputi :
- Sukoharjo
- Boyolali
- Wonogiri
- Sragen
- Tenggal
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 341 usulan pembentukan DOB, termasuk enam usulan yang menginginkan status daerah istimewa. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi II DPR. Akmal tidak merinci daerah-daerah mana saja yang mengajukan usulan tersebut, namun menegaskan bahwa usulan pemekaran wilayah menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengungkapkan bahwa Solo menjadi salah satu daerah yang mengusulkan untuk dimekarkan dari Jawa Tengah dan membentuk provinsi baru dengan nama Daerah Istimewa Surakarta. Usulan ini menambah kompleksitas wacana pemekaran wilayah di Indonesia dan memicu diskusi mengenai potensi dampak positif dan negatifnya.