Roy Suryo Tanggapi Santai Pelaporan Relawan Jokowi Terkait Isu Ijazah
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memberikan tanggapan terkait pelaporan dirinya oleh kelompok relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan penyebaran informasi yang menyebutkan ijazah Presiden Jokowi palsu. Roy Suryo mengaku tidak terlalu ambil pusing dengan laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Roy Suryo menanggapi dengan santai pelaporan dirinya. Ia bahkan menyebut bahwa dirinya merasa lucu dengan pasal yang dituduhkan kepadanya, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Menurutnya, pasal tersebut justru lebih tepat dikenakan kepada pihak-pihak yang melaporkannya. Ia menyinggung penolakan laporan serupa oleh Bareskrim Polri, yang berbeda dengan laporan yang diterima oleh Polres Jakarta Pusat. Roy Suryo menyampaikan hal ini kepada wartawan pada hari Sabtu, 26 April 2025.
Roy Suryo juga menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh ratusan simpatisan yang terdiri dari pengacara, tokoh masyarakat, dan akademisi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima atau meminta sumbangan dalam bentuk apapun terkait kasus ini, dan meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi tersebut.
Laporan terhadap Roy Suryo teregister dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2025. Selain Roy Suryo, dua nama lain juga dilaporkan dalam kasus ini, yaitu ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapriyani, pelapor yang mengatasnamakan relawan Jokowi, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena perbuatan terlapor dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia menuding bahwa Roy Suryo dan kedua terlapor lainnya telah menyebarkan berita bohong yang menyatakan ijazah Presiden Jokowi palsu, sehingga memicu keresahan di masyarakat. Kapriyani menyampaikan hal ini di Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 25 April 2025.