Pemerintah Targetkan 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Pekerja Informal
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah berupaya memperluas akses perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja sektor informal yang seringkali terkendala persyaratan administrasi seperti slip gaji. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menargetkan penyaluran setidaknya 25 ribu unit rumah subsidi tahun ini bagi kelompok pekerja tersebut.
Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, telah meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk memprioritaskan penyaluran rumah subsidi bagi pekerja dengan penghasilan tidak tetap. Langkah ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keadilan dalam pemenuhan kebutuhan perumahan bagi seluruh warga negara.
"Warga negara Indonesia itu harus diurus, bukan hanya yang punya gaji seperti TNI, Polri, dan pegawai negeri. Tukang sayur, tukang ojek, tukang ayam, tukang buah, tukang bakso, (pengusaha) warteg (warung tegal), itu adalah warga negara Indonesia," ucap Ara, menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh bank penyalur untuk mengalokasikan minimal 10 persen dari kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada pekerja berpenghasilan tidak tetap. Dengan kuota FLPP tahun ini sebesar 220 ribu unit rumah, diharapkan target 25 ribu unit rumah subsidi bagi pekerja informal dapat tercapai.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, mengungkapkan bahwa berdasarkan data asosiasi, sebanyak 43 persen rumah di perumahan REI dihuni oleh pekerja dengan penghasilan tidak tetap. Ia juga menyoroti bahwa banyak dari rumah tersebut yang difungsikan sebagai tempat usaha. Joko Suranto mengusulkan adanya relaksasi aturan terkait perubahan fungsi rumah, sehingga pekerja informal dapat memanfaatkan hunian mereka sebagai sarana produktif.
Inisiatif BP Tapera
BP Tapera saat ini memiliki program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini memberikan subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli rumah pertama. Subsidi ini diberikan dalam bentuk suku bunga rendah dan jangka waktu kredit yang panjang.
Syarat Penerima FLPP:
- WNI
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Berpenghasilan tidak melebihi batas yang ditentukan
- Belum pernah memiliki rumah
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Arahan ini merupakan angin segar bagi para pekerja sektor informal yang seringkali kesulitan mengakses pembiayaan perumahan. Diharapkan, dengan adanya program ini, semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat memiliki hunian layak dan terjangkau.
Dukungan REI
REI mendukung penuh inisiatif pemerintah dalam menyediakan rumah subsidi bagi pekerja informal. REI akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan BP Tapera untuk memastikan program ini berjalan dengan sukses.
Selain itu, REI juga mengusulkan adanya relaksasi aturan terkait perubahan fungsi rumah. REI berpendapat bahwa pekerja informal yang memanfaatkan rumahnya sebagai tempat usaha harus didukung.
Relaksasi aturan ini akan memungkinkan pekerja informal untuk meningkatkan pendapatan mereka dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Tantangan dan Harapan
Meski demikian, implementasi program ini bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana memastikan penyaluran dana subsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, BP Tapera, bank penyalur, dan pengembang perumahan.
Diharapkan, dengan adanya program rumah subsidi bagi pekerja informal, semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat memiliki hunian layak dan terjangkau. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.