Pengusaha Transportasi Tertipu, Truk yang Dibeli Tunai Disita Akibat Ulah Oknum Dealer

Kasus penipuan yang merugikan pengusaha jasa transportasi kembali terjadi. Sebuah truk boks Isuzu Elf NMR dengan nomor polisi S 8072 SD, yang dibeli secara tunai, tiba-tiba ditarik oleh debt collector di tengah perjalanan mengangkut tanaman dari Jakarta menuju Surabaya.

Andrew, selaku General Manager PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula ketika truk tersebut dibeli dari Dealer Dwijaya Isuzu (PT Dwi Jaya Adiwahana) yang berlokasi di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto, pada tanggal 25 Maret 2023. Pembelian dilakukan secara tunai melalui Bagus Lukita Adhi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto.

Enam bulan setelah transaksi, Bagus menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) truk kepada Andrew. Namun, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak turut diserahkan. Setelah dua tahun berlalu, BPKB tersebut tak kunjung diterima. Andrew kemudian mendapati informasi bahwa Bagus telah digantikan oleh Yohanes Kusumo. Upaya menagih BPKB kepada Yohanes pun dilakukan.

"Saya membutuhkan BPKB truk ini untuk keperluan pengurusan izin transportasi. Saat bertemu dengan Pak Yohanes, saya mendapat informasi bahwa Bagus telah mengundurkan diri. Pihak Isuzu Mojokerto menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab," kata Andrew.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta bahwa BPKB Isuzu Elf NMR tersebut ternyata digadaikan oleh Bagus ke BFI Finance di Sidoarjo. Bagus meminjam uang sebesar Rp 136.470.500 dengan cicilan Rp 5.933.500 selama dua tahun, dimulai sekitar Agustus 2024. Ironisnya, Bagus telah menunggak pembayaran selama tiga bulan.

"Total kerugian yang kami alami mencapai Rp 448 juta, karena truk tersebut telah kami modifikasi dengan menambahkan boks senilai sekitar Rp 64 juta. Truk ini kami gunakan untuk keperluan ekspedisi," ungkap Andrew.

Akibatnya, truk boks milik PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi ditarik oleh debt collector. Untuk menebusnya, Andrew diminta untuk membayar tunggakan angsuran selama tiga bulan yang belum dibayar Bagus, ditambah biaya penarikan sebesar Rp 25 juta.

Andrew telah meminta pertanggungjawaban dari Dwijaya Isuzu. Namun, pihak dealer yang sebelumnya menyatakan siap bertanggung jawab hanya bersedia membayar tunggakan tiga bulan dan biaya penarikan sebesar Rp 5 juta.

"Seharusnya, jika ingin bertanggung jawab, mereka membayar seluruhnya. Pihak Isuzu meminta kami untuk menyerahkan truk tersebut kepada debt collector, dengan janji akan melakukan negosiasi dengan BFI. Kami menolak karena khawatir jika truk dibawa ke garasi mereka, akan ada bagian yang hilang," jelas Andrew.

Saat ini, truk tersebut diamankan di Polda Metro Jaya. Andrew juga telah melaporkan PT Dwi Jaya Adiwahana atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengusaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian kendaraan, terutama secara tunai. Verifikasi dokumen dan reputasi dealer menjadi hal yang krusial untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.