Pemerintah Rampingkan Regulasi dan Tingkatkan Tarif untuk Akselerasi Pengelolaan Sampah Nasional

Pemerintah Bertekad Percepat Pengelolaan Sampah Nasional dengan Strategi Terintegrasi

Pemerintah Indonesia tengah berupaya keras mengatasi permasalahan sampah yang semakin menggunung. Menko Pangan, Zulkifli Hasan, baru-baru ini memimpin rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang menghasilkan sejumlah strategi kunci untuk merampingkan regulasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. Rakortas yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, Kementerian ESDM, dan pihak terkait lainnya, menghasilkan empat poin penting yang akan menjadi landasan kebijakan ke depan.

Rampingkan Regulasi, Optimalkan Teknologi, dan Naikkan Tarif

Salah satu fokus utama adalah penyederhanaan regulasi. Saat ini, pengelolaan sampah terhambat oleh tumpang tindihnya peraturan, antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Stranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemerintah berencana menggabungkan ketiga Perpres tersebut menjadi satu peraturan yang lebih terpadu dan efisien. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses perizinan dan pelaksanaan pengelolaan sampah di lapangan.

Selain menyederhanakan regulasi, pemerintah juga akan mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sampah. Salah satu contohnya adalah pengolahan sampah menjadi energi listrik (PLTSa). Untuk meningkatkan daya tarik investasi dan operasional PLTSa, pemerintah berencana menaikkan tarif pembelian listrik dari PLTSa dari US$ 13,35 sen per kWh menjadi US$ 19-20 sen per kWh. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat menutupi biaya operasional dan memberikan insentif bagi investor untuk berinvestasi di sektor ini. Subsidi pemerintah akan digunakan untuk menutupi selisih biaya jika diperlukan.

Peran Pemerintah Daerah dan Target Nasional

Pemerintah pusat juga akan meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Pemerintah daerah didorong untuk menyediakan lahan yang memadai dan memastikan ketersediaan sampah yang dapat diolah. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberhasilan program pengelolaan sampah nasional. Pemerintah menargetkan penyelesaian masalah sampah di 30 provinsi dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Sebagai langkah konkrit, pemerintah akan secara tegas melarang praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) mulai tanggal 10 Maret 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan semua sampah akan terkelola dengan baik dan tidak lagi mencemari lingkungan.

Kesimpulan

Strategi terpadu yang diusulkan pemerintah ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah pengelolaan sampah di Indonesia. Dengan merampingkan regulasi, meningkatkan tarif pembelian listrik dari PLTSa, meningkatkan peran pemerintah daerah, dan melarang praktik open dumping, pemerintah optimistis dapat mencapai target pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam lima tahun ke depan. Suksesnya program ini sangat bergantung pada koordinasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.