Jakarta Pertimbangkan Kenaikan Tarif Parkir untuk Tekan Penggunaan Kendaraan Pribadi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji berbagai strategi untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang semakin kompleks. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penyesuaian tarif parkir sebagai upaya untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait transportasi sedang dalam proses pembahasan. Raperda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen perparkiran hingga penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Salah satu anggota DPRD DKI Jakarta menjelaskan bahwa Raperda tentang perparkiran saat ini sedang dalam tahap pembahasan intensif. Selain itu, terdapat pula Raperda tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (MKLL) yang rencananya akan dibahas lebih lanjut. Rencana Induk Transportasi Jakarta, yang menjadi payung hukum yang lebih besar dari MKLL, juga telah masuk dalam agenda pembahasan di tahun mendatang.
Penyesuaian tarif parkir merupakan salah satu instrumen yang dipertimbangkan dalam upaya mengurangi kemacetan. Dengan menaikkan tarif parkir, khususnya di gedung-gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan, diharapkan masyarakat akan lebih mempertimbangkan penggunaan transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan di jalan dan secara bertahap mengatasi permasalahan kemacetan yang kronis.
Selain itu, pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk retribusi parkir, juga masuk dalam daftar pembahasan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mencari solusi komprehensif untuk permasalahan transportasi di Jakarta. Diharapkan keempat bahasan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.
Institute for Transportation & Development Policy (ITDP) merekomendasikan penerapan manajemen parkir di Jakarta untuk mengurangi ketergantungan penggunaan kendaraan bermotor pribadi serta memprioritaskan fungsi ruang publik untuk aktivitas manusia. Namun, zona manajemen parkir sebaiknya diterapkan pada area yang sudah terlayani oleh sistem transportasi umum dan ditetapkan sebagai Kawasan Berorientasi Transit (KBT).