Jalur Sepeda di Trotoar Margonda Diprotes Koalisi Pejalan Kaki: Dianggap Tumpang Tindih Regulasi dan Tidak Terencana

Koalisi Pejalan Kaki menyampaikan penolakan terhadap keberadaan jalur sepeda yang dibangun di atas trotoar sepanjang Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Penolakan ini didasari oleh dugaan tumpang tindih regulasi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam implementasi fasilitas tersebut.

Alfred Sitorus, Pendiri Koalisi Pejalan Kaki, mengungkapkan bahwa Pemkot Depok terkesan mengadopsi dua regulasi yang berbeda terkait penempatan jalur sepeda di atas trotoar. Hal ini dianggap sebagai pengulangan kesalahan, mengingat sebelumnya Koalisi Pejalan Kaki juga telah menolak keberadaan jalur serupa karena material trotoar yang dinilai tidak sesuai dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

"Mereka (Pemkot) jalan pada dua regulasi sekaligus yang diadopsi (terkait lajur sepeda di atas trotoar), kata kunci saya di situ," ujar Alfred.

Alfred juga menyoroti kurangnya perencanaan yang matang dalam pembangunan jalur sepeda ini. Ia mencontohkan jalur yang terputus di depan Depok Open Space (DOS) dan tidak adanya kelanjutan jalur ke arah Jakarta. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan dan efektivitas jalur sepeda tersebut.

"Sampai lampu merah (perempatan) Ramanda putus, terus pesepeda mau kemana? Jadi menurut saya, itu dihapus saja," jelas Alfred.

Lebih lanjut, Alfred menyarankan agar Pemkot Depok mempertimbangkan pembangunan jalur sepeda yang terintegrasi di sepanjang jalan utama, dimulai dari Jalan Kartini hingga Jalan Dewi Sartika, yang sebagian jalurnya sudah berada di badan jalan. Ia mempertanyakan mengapa menjelang kantor wali kota, jalur sepeda justru dialihkan ke atas trotoar, yang dinilai tidak konsisten dan membingungkan.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan jalur sepeda di atas trotoar Jalan Margonda Raya viral di media sosial. Jalur tersebut ditandai dengan cat berwarna hijau dan logo sepeda di atas trotoar, mulai dari setelah underpass Dewi Sartika ke arah Jakarta hingga terputus di depan Balai Kota atau Depok Open Space. Jalur sepeda ini juga dilengkapi dengan bollard atau pembatas jalan yang dipasang beriringan, dengan tujuan mencegah kendaraan bermotor melintas di jalur pejalan kaki.

Setelah terputus di depan Balai Kota, tidak ditemukan lagi penanda jalur sepeda berupa cat hijau, baik di atas trotoar maupun di lajur kiri Jalan Margonda Raya.